Posisi cadangan devisa Indonesia kembali menyusut hingga US$ 144,9 miliar pada akhir Mei 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan April 2026 yang tercatat US$ 146,2 miliar.

Penurunan ini memperpanjang tren penyusutan sepanjang tahun berjalan.

>>> Lima Regional Bersaing di Fase Nasional Campus League 2026

Pada Januari 2026, cadangan devisa masih berada di level US$ 154,6 miliar, lalu turun menjadi US$ 151,9 miliar pada Februari, dan US$ 148,2 miliar pada Maret.

Respons Pemerintah dan BI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengambil tindakan nyata untuk menjaga kekuatan simpanan valas domestik.

"Nanti (cadangan devisa) kita cari lagi," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Airlangga juga merespons dampak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Ia menilai dampaknya belum terlihat karena masih dalam periode transisi.

>>> KPK Kembali Gelar OTT, Bupati Muara Enim Ditangkap

Aturan baru itu mewajibkan eksportir migas menahan minimal 30 persen devisa selama 3 bulan, sementara eksportir nonmigas wajib menahan 100 persen devisa selama 12 bulan melalui bank Himbara.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan penurunan cadangan devisa juga dipengaruhi penerbitan global bond, penerimaan pajak, pembayaran utang luar negeri, dan stabilisasi rupiah.

Meski turun, BI menilai cadangan devisa saat ini setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Posisi tersebut masih di atas standar kecukupan internasional minimal 3 bulan impor.

>>> HKI Optimistis Ekonomi Indonesia Tidak Akan Alami Resesi

Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah untuk memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.