Kasus perusakan mobil Toyota Fortuner oleh sekelompok orang karena tuduhan tabrak lari menjadi perhatian publik.

Insiden yang melibatkan pengemudi berinisial ES (44) dengan pengendara sepeda motor tersebut memicu aksi anarkis dari warga sekitar yang terprovokasi.

>>> Psikolog Ungkap Rahasia Sederhana Bikin Hubungan Pernikahan Langgeng

Kerugian material akibat amukan massa memicu pertanyaan terkait bisa atau tidaknya kerusakan kendaraan diklaim ke pihak asuransi.

Aturan mengenai hal ini sebenarnya telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Syarat Klaim Berdasarkan PSAKBI

Berdasarkan PSAKBI Pasal 1 mengenai Risiko yang Dijamin, kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung bisa di-cover jika disebabkan oleh perbuatan jahat.

Perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan merusak harta benda orang lain secara sengaja karena dendam, amarah, atau vandalistis.

Namun, aturan ini membatasi jumlah pelaku perbuatan jahat tersebut, yakni dilakukan oleh kelompok yang berjumlah kurang dari 12 orang.

Jika pelaku perusakan terbukti dilakukan oleh lebih dari 12 orang, maka insiden tersebut masuk dalam kategori kerusuhan atau huru-hara yang memerlukan perluasan jaminan khusus.

>>> Harga Bitcoin Fluktuatif, Tertekan Geopolitik dan Suku Bunga

"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat.

Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi Kompas.

com.

Laurentius Iwan Pranoto menambahkan, pihak asuransi juga perlu memeriksa apakah ada kondisi pengecualian yang dilanggar oleh tertanggung saat insiden terjadi.

Beberapa pengecualian klaim di antaranya meliputi pengemudi yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, klaim asuransi juga bisa gugur apabila pengemudi berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

>>> Ariana Grande Resmi Gelar Eternal Sunshine Tour Setelah 7 Tahun Vakum

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas saat kejadian berlangsung juga dapat menjadi penyebab klaim kerusakan mobil ditolak.