Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Amukan Massa Tergantung Pemicu Insiden
Kasus perusakan mobil Toyota Fortuner oleh sekelompok orang karena tuduhan tabrak lari menjadi perhatian publik.
Insiden yang melibatkan pengemudi berinisial ES (44) dengan pengendara sepeda motor tersebut memicu aksi anarkis dari warga sekitar yang terprovokasi.
>>> Psikolog Ungkap Rahasia Sederhana Bikin Hubungan Pernikahan Langgeng
Kerugian material akibat amukan massa memicu pertanyaan terkait bisa atau tidaknya kerusakan kendaraan diklaim ke pihak asuransi.
Aturan mengenai hal ini sebenarnya telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Syarat Klaim Berdasarkan PSAKBI
Berdasarkan PSAKBI Pasal 1 mengenai Risiko yang Dijamin, kerusakan kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung bisa di-cover jika disebabkan oleh perbuatan jahat.
Perbuatan jahat didefinisikan sebagai tindakan merusak harta benda orang lain secara sengaja karena dendam, amarah, atau vandalistis.
Namun, aturan ini membatasi jumlah pelaku perbuatan jahat tersebut, yakni dilakukan oleh kelompok yang berjumlah kurang dari 12 orang.
Jika pelaku perusakan terbukti dilakukan oleh lebih dari 12 orang, maka insiden tersebut masuk dalam kategori kerusuhan atau huru-hara yang memerlukan perluasan jaminan khusus.
>>> Harga Bitcoin Fluktuatif, Tertekan Geopolitik dan Suku Bunga
"Jika bukan termasuk huru-hara, bisa masuk perbuatan jahat.
Artinya, dengan perlindungan comprehensive bisa di-cover," ujar Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, saat dihubungi Kompas.
com.
Laurentius Iwan Pranoto menambahkan, pihak asuransi juga perlu memeriksa apakah ada kondisi pengecualian yang dilanggar oleh tertanggung saat insiden terjadi.
Beberapa pengecualian klaim di antaranya meliputi pengemudi yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, klaim asuransi juga bisa gugur apabila pengemudi berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
>>> Ariana Grande Resmi Gelar Eternal Sunshine Tour Setelah 7 Tahun Vakum
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas saat kejadian berlangsung juga dapat menjadi penyebab klaim kerusakan mobil ditolak.
Update Terbaru
Simu Liu Janjikan Kabar Positif soal Adaptasi Film Sleeping Dogs
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Secara Online, Ketahui Posisi Bantuan Sosial Anda
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek PIP Lewat SIPINTAR, Ketahui Status Bantuan Pendidikan dengan Mudah
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Dokter Tifa Siapkan 709 Dokumen untuk Sidang Ijazah Jokowi, Namun Eksepsi Dikabulkan
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF untuk Penerbangan ASEAN
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Jokowi Diduga Perintahkan Gibran Duduk Sejajar Menko, Ini Kata Istana
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Pelita Air, Konsolidasi Maskapai BUMN Dimulai
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Viral Wanita Depok Rela Rogoh Kocek Sendiri demi Jadi Relawan Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Mengenal Quiet Dating, Tren Pacaran Tanpa Cari Validasi
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Registrasi Biometrik Pangkas Penambahan Nomor Baru dari 1 Juta Jadi 250 Ribu per Hari
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Manga Mavericks Lisensi Manga Our Insignificant Justice, Luncurkan Independent Manga Alliance
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Mahjong Pros Lisensi Dua Manga Baru: Bird dan Akayoroshi
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Concacaf Umumkan Pembagian Grup Nations League 2026/27
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Quando Rondo Hubungi Adrien Broner Usai Bebas dari Penjara
Jumat / 24-07-2026, 09:00 WIB







