Kementerian Sosial resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru Sekolah Rakyat tahun 2026.

Sebanyak 3.053 formasi tersedia bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru.

>>> Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Janjikan Permainan Agresif

Pendaftaran lowongan ini dimulai pada 8 Juni 2026.

Pelamar dapat berasal dari guru yang belum terdaftar maupun yang sudah tercatat sebagai guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Persyaratan Umum dan Khusus

Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum. Batas usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

Persyaratan umum lainnya meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan sertifikat pendidik. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan NAPZA, dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Persyaratan khusus meliputi IPK minimal 3,00 dan kesediaan tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat.

Guru dari satuan pendidikan pemerintah daerah wajib melampirkan surat izin dari pejabat kepegawaian, sedangkan guru dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan surat izin dari ketua yayasan.

>>> Kemendag Terbitkan Aturan Baru PMSE untuk Tata Ulang Ekosistem E-Commerce

Dokumen yang Harus Disiapkan

Seluruh dokumen pendaftaran diunggah dalam format PDF, kecuali pasfoto yang dapat menggunakan format JPG atau JPEG. Dokumen harus berupa hasil pemindaian asli berwarna.

Dokumen yang diperlukan meliputi pasfoto terbaru latar merah, surat lamaran bermeterai, surat pernyataan bermeterai, ijazah asli, transkrip nilai asli, sertifikat akreditasi (jika perlu), sertifikat pendidik, dan surat izin mengikuti seleksi.