Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini diterbitkan pada Kamis (4/6/2026) untuk menata ulang ekosistem e-commerce di Indonesia.

>>> PSG Juara Liga Champions Back-to-Back, Vitinha Jadi Bintang

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih seimbang antara platform digital, penjual, dan konsumen.

Aturan baru ini juga mencakup layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) sebagai bagian dari Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan di marketplace, seperti tingginya biaya bagi penjual dan tuntutan transparansi operasional platform.

"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," kata Budi Santoso pada awak media, Senin (8/6/2026).

Lima Pokok Pengaturan Utama

Terdapat lima pokok pengaturan utama dalam Permendag 19/2026.

>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun

Poin-poin itu meliputi penguatan perlindungan dan promosi produk lokal, peningkatan transparansi platform digital, kepastian legalitas pelaku usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam promosi.

Saat ini, dua platform e-commerce besar telah menyampaikan komitmen kepada pemerintah untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Komitmen itu mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM, perlindungan penjual, serta keterlibatan dalam pengembangan kebijakan.

"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, yaitu komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," tambah Budi Santoso.

>>> 4 Komponen Biaya Nonton Piala Dunia 2026 Secara Langsung

Kemendag memastikan penyusunan aturan baru PMSE ini sudah diselaraskan dengan kebijakan yang sedang digodok oleh Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.