Kemendag Terbitkan Aturan Baru PMSE untuk Tata Ulang Ekosistem E-Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini diterbitkan pada Kamis (4/6/2026) untuk menata ulang ekosistem e-commerce di Indonesia.
>>> PSG Juara Liga Champions Back-to-Back, Vitinha Jadi Bintang
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih seimbang antara platform digital, penjual, dan konsumen.
Aturan baru ini juga mencakup layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) sebagai bagian dari Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan di marketplace, seperti tingginya biaya bagi penjual dan tuntutan transparansi operasional platform.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," kata Budi Santoso pada awak media, Senin (8/6/2026).
Lima Pokok Pengaturan Utama
Terdapat lima pokok pengaturan utama dalam Permendag 19/2026.
>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun
Poin-poin itu meliputi penguatan perlindungan dan promosi produk lokal, peningkatan transparansi platform digital, kepastian legalitas pelaku usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam promosi.
Saat ini, dua platform e-commerce besar telah menyampaikan komitmen kepada pemerintah untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Komitmen itu mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM, perlindungan penjual, serta keterlibatan dalam pengembangan kebijakan.
"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, yaitu komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," tambah Budi Santoso.
>>> 4 Komponen Biaya Nonton Piala Dunia 2026 Secara Langsung
Kemendag memastikan penyusunan aturan baru PMSE ini sudah diselaraskan dengan kebijakan yang sedang digodok oleh Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Update Terbaru
Ariana Grande Resmi Gelar Eternal Sunshine Tour Setelah 7 Tahun Vakum
Senin / 08-06-2026, 17:49 WIB
Komdigi Terbitkan Aturan Logistik Hijau demi Ekosistem Pos Berkelanjutan
Senin / 08-06-2026, 17:49 WIB
Bareskrim Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Whip Pink
Senin / 08-06-2026, 17:49 WIB
Jet Pribadi Kian Diminati Konglomerat di Tengah Lonjakan Harga Avtur
Senin / 08-06-2026, 17:48 WIB
Xi Jinping Kunjungi Kim Jong Un di Pyongyang, Tegaskan Komitmen Bilateral
Senin / 08-06-2026, 17:48 WIB
Kemenkes Proyeksikan Kebutuhan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Meningkat
Senin / 08-06-2026, 17:48 WIB
Pencairan PKH Tahap 2 Berakhir Juni 2026, Kemensos Imbau KPM Cek Status
Senin / 08-06-2026, 17:48 WIB
NASA dan Prada Rancang Pakaian Dalam Khusus untuk Misi Artemis IV
Senin / 08-06-2026, 17:44 WIB
Kombinasi Sentimen Negatif Tekan Harga Bitcoin, Analis Ungkap Peluang Rebound
Senin / 08-06-2026, 17:44 WIB
Widya Wirayanti Rilis EP Perdana The Therapy Called Love di Hari Ulang Tahun
Senin / 08-06-2026, 17:44 WIB
Harry Styles Traktir Semua Pesanan di Dua Kafe Amsterdam
Senin / 08-06-2026, 17:41 WIB
United E-Motor Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 dengan Diskon hingga 50 Persen
Senin / 08-06-2026, 17:41 WIB
Park Bo Young Tanggapi Hujatan karena Bicara soal Protes Kekurangan Surat Suara
Senin / 08-06-2026, 17:41 WIB
Kemenhaj Evaluasi Operasional Haji setelah Pulangkan 47.012 Jemaah
Senin / 08-06-2026, 17:40 WIB






