Kemendag Terbitkan Aturan Baru PMSE untuk Tata Ulang Ekosistem E-Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini diterbitkan pada Kamis (4/6/2026) untuk menata ulang ekosistem e-commerce di Indonesia.
>>> PSG Juara Liga Champions Back-to-Back, Vitinha Jadi Bintang
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih seimbang antara platform digital, penjual, dan konsumen.
Aturan baru ini juga mencakup layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) sebagai bagian dari Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan di marketplace, seperti tingginya biaya bagi penjual dan tuntutan transparansi operasional platform.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," kata Budi Santoso pada awak media, Senin (8/6/2026).
Lima Pokok Pengaturan Utama
Terdapat lima pokok pengaturan utama dalam Permendag 19/2026.
>>> Persija Jakarta Resmi Kontrak Shin Tae-yong Tiga Tahun
Poin-poin itu meliputi penguatan perlindungan dan promosi produk lokal, peningkatan transparansi platform digital, kepastian legalitas pelaku usaha, penguatan perlindungan konsumen, serta pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam promosi.
Saat ini, dua platform e-commerce besar telah menyampaikan komitmen kepada pemerintah untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Komitmen itu mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM, perlindungan penjual, serta keterlibatan dalam pengembangan kebijakan.
"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, yaitu komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," tambah Budi Santoso.
>>> 4 Komponen Biaya Nonton Piala Dunia 2026 Secara Langsung
Kemendag memastikan penyusunan aturan baru PMSE ini sudah diselaraskan dengan kebijakan yang sedang digodok oleh Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Update Terbaru
Nonton Film Sihir Tanah Kubur (2026) Ddi Bioskop Bukan LK21: Teror Ilmu Hitam dari Makam Wurung yang Mengguncang
Kamis / 23-07-2026, 20:00 WIB
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB







