Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses platform dan media sosial bagi anak di Indonesia.

Pendekatan yang digunakan adalah berbasis risiko (risk-based), berbeda dengan negara lain yang menerapkan batasan usia seragam.

>>> China Uji Embrio Manusia Buatan di Stasiun Luar Angkasa Tiangong

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan ini dalam peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa aturan perlindungan anak di Indonesia dirancang dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli tumbuh kembang anak.

Pemerintah membagi kategori akses menjadi dua tingkatan.

Platform dengan risiko rendah (low risk) dapat diakses anak usia 13 tahun, sedangkan platform risiko tinggi (high risk) baru boleh diakses remaja usia 16 tahun.

"Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia.

Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun," ujar Meutya Hafid.

>>> XLSmart Gelar Bravo 500 Summit 2026 untuk Dorong Transformasi Digital Nasional

Kebijakan ini berjalan seiring dengan pemberlakuan aturan pelaksanaan PP TUNAS melalui PM Kominfo/Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang telah terbit per 28 Maret 2026.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan total 68 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang telah mengumpulkan laporan penilaian mandiri (self-assessment).

Komdigi mendesak para pengelola platform yang belum menyerahkan laporan untuk segera memenuhinya guna menghindari sanksi administratif.

"Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya," tutur Meutya Hafid.

Proses verifikasi terhadap berkas yang masuk akan dilakukan secara teliti untuk mengidentifikasi profil risiko.

Parameter penilaian mencakup potensi bahaya konten, interaksi dengan orang asing, tingkat kecanduan, hingga dampak kesehatan bagi pengguna.

>>> IDMC 2026 Beralih ke Layar Digital Interaktif, Tinggalkan Media Cetak

Meutya Hafid menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah satu per satu risiko sebelum menjatuhkan sanksi, termasuk menentukan apakah suatu platform masuk kategori high-risk atau low-risk.