Komdigi Terapkan Pembatasan Akses Media Sosial Anak Berdasarkan Risiko
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses platform dan media sosial bagi anak di Indonesia.
Pendekatan yang digunakan adalah berbasis risiko (risk-based), berbeda dengan negara lain yang menerapkan batasan usia seragam.
>>> China Uji Embrio Manusia Buatan di Stasiun Luar Angkasa Tiangong
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan kebijakan ini dalam peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan perlindungan anak di Indonesia dirancang dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli tumbuh kembang anak.
Pemerintah membagi kategori akses menjadi dua tingkatan.
Platform dengan risiko rendah (low risk) dapat diakses anak usia 13 tahun, sedangkan platform risiko tinggi (high risk) baru boleh diakses remaja usia 16 tahun.
"Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia.
Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun," ujar Meutya Hafid.
>>> XLSmart Gelar Bravo 500 Summit 2026 untuk Dorong Transformasi Digital Nasional
Kebijakan ini berjalan seiring dengan pemberlakuan aturan pelaksanaan PP TUNAS melalui PM Kominfo/Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang telah terbit per 28 Maret 2026.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan total 68 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang telah mengumpulkan laporan penilaian mandiri (self-assessment).
Komdigi mendesak para pengelola platform yang belum menyerahkan laporan untuk segera memenuhinya guna menghindari sanksi administratif.
"Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya," tutur Meutya Hafid.
Proses verifikasi terhadap berkas yang masuk akan dilakukan secara teliti untuk mengidentifikasi profil risiko.
Parameter penilaian mencakup potensi bahaya konten, interaksi dengan orang asing, tingkat kecanduan, hingga dampak kesehatan bagi pengguna.
>>> IDMC 2026 Beralih ke Layar Digital Interaktif, Tinggalkan Media Cetak
Meutya Hafid menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah satu per satu risiko sebelum menjatuhkan sanksi, termasuk menentukan apakah suatu platform masuk kategori high-risk atau low-risk.
Update Terbaru
Persija Jakarta Targetkan Juara Liga Bersama Pelatih Shin Tae-yong
Senin / 08-06-2026, 16:59 WIB
Bobby Nasution Tuntut PLN Berikan Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumut
Senin / 08-06-2026, 16:56 WIB
Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 dalam Tiga Termin
Senin / 08-06-2026, 16:56 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Elektronik, Gantikan Permendag 31/2023
Senin / 08-06-2026, 16:56 WIB
Harga Minyak WTI Melonjak 4,5% Usai Israel Serang Pabrik Petrokimia Iran
Senin / 08-06-2026, 16:56 WIB
WHO: Pangan Tercemar Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Senin / 08-06-2026, 16:56 WIB
Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Senin / 08-06-2026, 16:54 WIB
Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Senin / 08-06-2026, 16:54 WIB
Kemendag Siapkan Negosiasi Tarif Ekspor Baru dengan AS
Senin / 08-06-2026, 16:54 WIB
Kecelakaan Horor Moto3 Hungaria, David Munoz Patah Tulang Panggul
Senin / 08-06-2026, 16:53 WIB
Anggito Abimanyu Paparkan Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen
Senin / 08-06-2026, 16:53 WIB
Studio MAPPA Siapkan Pengumuman Terbaru Anime Jujutsu Kaisen Season 4
Senin / 08-06-2026, 16:52 WIB
Said Iqbal Hadiri Pelantikan Penasihat Khusus Presiden di Istana
Senin / 08-06-2026, 16:52 WIB
Bayern Munich Tolak Lepas Michael Olise ke Real Madrid
Senin / 08-06-2026, 16:52 WIB






