Kemendag Masukkan Ride-Hailing dan OTA ke dalam Regulasi PMSE

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memasukkan layanan ride-hailing dan agen perjalanan online (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah ini diambil untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, Segera Cek Status
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan penambahan dua model bisnis ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital.
"Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya," kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).
Pengaturan ini bertujuan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup aktivitas perdagangan digital, sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum.
Iqbal menegaskan bahwa yang diatur bukan layanan transportasinya, melainkan aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik. Hal serupa berlaku untuk OTA.
>>> 9 Drama Korea Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Watchlist
Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) turut merespons kebijakan ini. Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, menilai aturan baru berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri digital nasional.
"Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital," kata Tesar kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
Menurut Tesar, revisi regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat UMKM asalkan diimplementasikan secara proporsional. Namun jika gagal, kebijakan ini bisa membebankan UMKM.
Ia menambahkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan. Proses registrasi yang seamless melalui platform e-commerce akan membantu UMKM masuk ke sektor formal.
>>> Persija Jakarta Resmi Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
Peningkatan kapasitas pelaku usaha juga dinilai penting karena daya saing UMKM di pasar digital tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan.
Update Terbaru
Reno Salampessy Cedera Usai Bawa Indonesia Kalahkan Vietnam di Piala AFF U-19
Senin / 08-06-2026, 16:41 WIB
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar dari Gudang di Tangerang
Senin / 08-06-2026, 16:41 WIB
Dreame Puncaki Pasar Robot Vacuum Global Kuartal I 2026 Versi IDC
Senin / 08-06-2026, 16:40 WIB
Danantara Pastikan Ekspor Sumber Daya Alam Berjalan Transparan
Senin / 08-06-2026, 16:40 WIB
48 Pelajar Indonesia Program YES Kembali dari Amerika Serikat
Senin / 08-06-2026, 16:40 WIB
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Diingatkan Risiko Kegagalan Operasional
Senin / 08-06-2026, 16:40 WIB
Investor Jepang Lepas Saham Asing Rp 270 Triliun pada Mei
Senin / 08-06-2026, 16:40 WIB
Huawei Berterima Kasih atas Pemblokiran Ekspor Chip AS
Senin / 08-06-2026, 16:39 WIB
Huawei: Pembatasan Ekspor Chip AS Pacu Kemandirian Industri China
Senin / 08-06-2026, 16:39 WIB
Platform Aset Digital FLOQ Raih Investasi US$ 11,3 Juta dari Investor Strategis
Senin / 08-06-2026, 16:39 WIB
Daikin Resmikan Showroom Baru di BSD Tangerang untuk Pasar Premium
Senin / 08-06-2026, 16:37 WIB
21 Wonderkid Terbaik yang Diprediksi Bersinar di Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 16:37 WIB
MotoGP Hungaria: Strategi Cerdas Marquez Kalahkan Acosta di Balaton
Senin / 08-06-2026, 16:36 WIB
Kementerian Sosial Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Senin / 08-06-2026, 16:36 WIB






