Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memasukkan layanan ride-hailing dan agen perjalanan online (OTA) ke dalam cakupan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Langkah ini diambil untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE.

>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, Segera Cek Status

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan penambahan dua model bisnis ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital.

"Hal ini mengingat adanya model bisnis platform digital yang memfasilitasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan belum secara eksplisit tercakup dalam pengaturan sebelumnya," kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).

Pengaturan ini bertujuan memberikan kejelasan status dan ruang lingkup aktivitas perdagangan digital, sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum.

Iqbal menegaskan bahwa yang diatur bukan layanan transportasinya, melainkan aktivitas perdagangan yang difasilitasi melalui sistem elektronik. Hal serupa berlaku untuk OTA.

>>> 9 Drama Korea Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Watchlist

Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) turut merespons kebijakan ini. Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, menilai aturan baru berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri digital nasional.

"Selama aturan yang diterapkan tidak mengurangi fleksibilitas dan inovasi yang menjadi kekuatan utama bisnis digital," kata Tesar kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).

Menurut Tesar, revisi regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat UMKM asalkan diimplementasikan secara proporsional. Namun jika gagal, kebijakan ini bisa membebankan UMKM.

Ia menambahkan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemudahan proses perizinan. Proses registrasi yang seamless melalui platform e-commerce akan membantu UMKM masuk ke sektor formal.

>>> Persija Jakarta Resmi Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC

Peningkatan kapasitas pelaku usaha juga dinilai penting karena daya saing UMKM di pasar digital tetap ditentukan oleh kualitas produk, harga, dan layanan.