BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Apabila peserta JKN memerlukan perubahan tanggal kunjungan, penyesuaian dapat diajukan kepada petugas rumah sakit dengan menyelaraskan jadwal praktik dokter yang bersangkutan.
>>> Timnas Indonesia U-19 Sapu Bersih Kemenangan di Grup A Piala AFF U-19 2026
"Kejelasan tanggal kunjungan kontrol menjamin keberlanjutan perawatan peserta, memberikan kejelasan alur layanan dan jadwal praktik dokter penanggung jawab pasien, serta mengelola kapasitas layanan yang diberikan rumah sakit," ucap Rizzky.
Penerbitan surat kontrol ini juga menjadi instrumen edukasi bagi pasien rawat inap sebelum diperbolehkan pulang demi kepastian keberlanjutan perawatan medis mereka.
"Sebelum pasien pulang, dokter akan memberikan edukasi terkait tindak lanjut perawatan, termasuk apabila diperlukan kunjungan kontrol setelah rawat inap, misalnya dalam tiga hari, satu minggu, atau sesuai kondisi medis peserta," ujar Rizzky.
Iuran dan Sistem Kelas Rawat Inap
Selain penataan jadwal kontrol, BPJS Kesehatan menegaskan nilai iuran bulanan untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga saat ini belum mengalami perubahan atau kenaikan harga.
Tarif iuran mandiri yang masih berlaku saat ini adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp35.000 per bulan untuk Kelas III yang telah mendapatkan subsidi pemerintah.
Kendati demikian, sistem berjenjang Kelas I, II, dan III diproyeksikan akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2026 ini seiring kewajiban implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Kebijakan KRIS bertujuan menghapus ketimpangan kualitas sarana medis antarwilayah melalui standarisasi 12 komponen fasilitas kamar, termasuk pembatasan maksimal empat tempat tidur per kamar dan penyediaan kamar mandi dalam.
Laporan monitoring nasional per 30 April menunjukkan bahwa dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.060 fasilitas berkomitmen menerapkan KRIS, dengan 2.558 rumah sakit di antaranya dinyatakan telah siap beroperasi.
Sesuai dengan regulasi tersebut, rumah sakit milik pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen tempat tidur untuk ruang perawatan KRIS, sementara rumah sakit swasta dibebani kuota minimal 40 persen.
>>> Persija Jakarta Resmi Rekrut Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Selain restrukturisasi kamar rawat inap, sejak 6 Maret 2026, BPJS Kesehatan juga mewajibkan setiap peserta JKN untuk mengisi skrining riwayat kesehatan berdurasi 5-10 menit sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Update Terbaru
Drake Nikmati Musim Panas Mewah, Rayakan Comeback
Jumat / 24-07-2026, 05:50 WIB
50 Cent Gelar Premiere Meriah 'Fightland' dengan Konser Kejutan
Jumat / 24-07-2026, 05:50 WIB
Runtuhnya Waduk Liulan Picu Sorotan soal Infrastruktur Bendungan China
Jumat / 24-07-2026, 05:29 WIB
Apindo Desak Moratorium Aturan Turunan Rokok, Dinilai Ancam PHK Massal
Jumat / 24-07-2026, 05:28 WIB
Mbappe Samai Rekor Langka Eusebio yang Bertahan 60 Tahun
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
DPRD Gowa Rampungkan Pansus Hak Angket, Bupati Terancam Dimakzulkan?
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
Garnacho Ungkap Alasan Gabung Aston Villa: Ingin Kembalikan Kepercayaan Diri
Jumat / 24-07-2026, 05:25 WIB
Lee Do-hyun dan WOODZ Resmi Bergabung di Film Nambeol Bareng Lee Byung-hun
Jumat / 24-07-2026, 05:20 WIB
Sinopsis Phir Bhi Dil Hai Hindustani di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 24 Juli 2026 di ANTV
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Shuddh Desi Romance Paagal di Mega Bollywood Paling Yahud
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
YAAMPUN! Asmara Gen Z Semakin Tergelincir, Inilah Program Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Escape Plan: The Extractors di Bioskop Trans TV Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Lake Placid vs Anaconda di Bioskop Trans TV Hari ini 24 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 05:00 WIB







