BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Apabila peserta JKN memerlukan perubahan tanggal kunjungan, penyesuaian dapat diajukan kepada petugas rumah sakit dengan menyelaraskan jadwal praktik dokter yang bersangkutan.
>>> Timnas Indonesia U-19 Sapu Bersih Kemenangan di Grup A Piala AFF U-19 2026
"Kejelasan tanggal kunjungan kontrol menjamin keberlanjutan perawatan peserta, memberikan kejelasan alur layanan dan jadwal praktik dokter penanggung jawab pasien, serta mengelola kapasitas layanan yang diberikan rumah sakit," ucap Rizzky.
Penerbitan surat kontrol ini juga menjadi instrumen edukasi bagi pasien rawat inap sebelum diperbolehkan pulang demi kepastian keberlanjutan perawatan medis mereka.
"Sebelum pasien pulang, dokter akan memberikan edukasi terkait tindak lanjut perawatan, termasuk apabila diperlukan kunjungan kontrol setelah rawat inap, misalnya dalam tiga hari, satu minggu, atau sesuai kondisi medis peserta," ujar Rizzky.
Iuran dan Sistem Kelas Rawat Inap
Selain penataan jadwal kontrol, BPJS Kesehatan menegaskan nilai iuran bulanan untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga saat ini belum mengalami perubahan atau kenaikan harga.
Tarif iuran mandiri yang masih berlaku saat ini adalah Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp35.000 per bulan untuk Kelas III yang telah mendapatkan subsidi pemerintah.
Kendati demikian, sistem berjenjang Kelas I, II, dan III diproyeksikan akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2026 ini seiring kewajiban implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Kebijakan KRIS bertujuan menghapus ketimpangan kualitas sarana medis antarwilayah melalui standarisasi 12 komponen fasilitas kamar, termasuk pembatasan maksimal empat tempat tidur per kamar dan penyediaan kamar mandi dalam.
Laporan monitoring nasional per 30 April menunjukkan bahwa dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.060 fasilitas berkomitmen menerapkan KRIS, dengan 2.558 rumah sakit di antaranya dinyatakan telah siap beroperasi.
Sesuai dengan regulasi tersebut, rumah sakit milik pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 60 persen tempat tidur untuk ruang perawatan KRIS, sementara rumah sakit swasta dibebani kuota minimal 40 persen.
>>> Persija Jakarta Resmi Rekrut Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Selain restrukturisasi kamar rawat inap, sejak 6 Maret 2026, BPJS Kesehatan juga mewajibkan setiap peserta JKN untuk mengisi skrining riwayat kesehatan berdurasi 5-10 menit sebelum dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Update Terbaru
Telkom Indonesia Rombak Jajaran Komisaris Lewat RUPST 2025
Senin / 08-06-2026, 17:32 WIB
Bahlil Lahadalia Terapkan Ekspor Batubara Satu Pintu Lewat DSI
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
HP dan Ferrari Siapkan Laptop Premium Edisi Terbatas, Hanya 4.999 Unit
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Toprak Razgatlioglu Soroti Kendala Akselerasi Yamaha Usai MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemimpin Eropa Desak Putin Segera Setujui Gencatan Senjata dengan Ukraina
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Merdeka Gold Resources Tetapkan Sumber Daya Mineral Perdana Prospek Kolokoa
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Gelar Lelang Ulang Pengelolaan Kebun Binatang
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
PBSI Tarik Fajar Fikri dan Raymond Joaquin dari Australia Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB






