Bisnis.

com, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang sentralisasi ekspor komoditas strategis dinilai masih menjadi overhang atau sentimen pemberat bagi pergerakan saham emiten komoditas.

>>> BNPB Siagakan Evakuasi Warga Pesisir di Lima Provinsi Akibat Gempa 7,7

Meski telah merinci mekanisme secara lebih jelas, regulasi ini dinilai masih menyisakan ketidakpastian implementasi serta potensi risiko penurunan profitabilitas eksportir.

Riset Stockbit Sekuritas menilai regulasi yang mulai berlaku 1 Juni 2026 itu sejatinya menambah kejelasan operasional.

Namun, aturan tidak serta-merta memberikan dampak positif bagi pergerakan harga saham sekuritas terkait.

Kewenangan Danantara Jadi Sorotan

Poin yang menjadi perhatian adalah wewenang PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN pengelola ekspor.

Merujuk pada pasal 3 ayat 2 dan 4 PP No. 24/2026, PT DSI memiliki kuasa untuk menentukan harga jual ekspor dan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis Stockbit menyebutkan ketentuan wewenang penetapan margin oleh Danantara berisiko menggerus tingkat profitabilitas eksportir. Kondisi tersebut juga diproyeksi menahan laju saham sektor terkait dalam jangka pendek.

“Masih banyak ketidakpastian terkait implementasi kebijakan yang masih harus menunggu peraturan teknis, sehingga masih menjadi overhang bagi saham–saham komoditas,” tulis Stockbit, dikutip Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan data statistik Bursa Efek Indonesia (BEI), IDX Energy yang mencerminkan kinerja saham emiten komoditas mencatatkan penurunan sebesar 41,36% secara year to date (YtD) hingga perdagangan 5 Juni 2026.

Penurunan ini menjadi yang terdalam dibandingkan sektor saham lainnya.

Untuk tahap awal, kebijakan sentralisasi ekspor bakal menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferroalloy.