Gugatan hukum atas kepemilikan 3,8 juta Bitcoin senilai US$ 293 miliar di New York terancam gagal.

Sejumlah dompet era Satoshi yang diklaim sebagai barang hilang justru kembali aktif melakukan transaksi onchain.

>>> AMD Komitmen Perpanjang Umur Platform AM5 hingga 2029

Gugatan ini diajukan pada 11 Maret 2026 oleh penggugat pseudonim bernama Noah Doe bersama dua perusahaan LLC asal Wyoming, ABC Company dan XYZ Company.

Mereka menggunakan Pasal 7-B Undang-Undang Properti Pribadi New York terkait barang temuan.

Argumen bahwa ribuan alamat dompet tidak aktif adalah properti yang hilang terbantahkan. Dompet dengan alamat 1LwWtSs7tMCwcRczQd5kVMv3xpWw6w4Sxe mengirimkan 15 BTC pada 2 Juni 2026.

Dompet lain dengan alamat 18sLgPeB9wQVrE8JoWqtKtnucbsx3Lw1m7 memindahkan 47,25 BTC pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kepala Riset di Galaxy Research Alex Thorn menegaskan bahwa pergerakan ini membuktikan koin-koin tahun 2011 tersebut tidak terabaikan.

>>> Ratusan Matematikawan Peringatkan Pemerintah Soal Klaim AI

Perlawanan Hukum dan Sidang Lanjutan

Langkah hukum Noah Doe kini menghadapi perlawanan serius dari pengacara asal New York, Ian R. Cohen.

Ia mengajukan surat amicus curiae ke Mahkamah Agung New York untuk menantang dasar hukum gugatan.

Cohen berargumen bahwa undang-undang tersebut hanya berlaku untuk objek berwujud, bukan data digital di blockchain global. Ia juga menekankan Bitcoin tidak mungkin diserahkan secara fisik ke kepolisian.

"Penelantaran (properti) memerlukan niat sengaja untuk melepaskan kepemilikan dan tindakan nyata. Ketidakaktifan, betapa pun lamanya, bukanlah bukti penelantaran," tegas Ian R.

Cohen.

>>> OpenAI Luncurkan Lockdown Mode di ChatGPT untuk Cegah Serangan Siber

Menanggapi perdebatan hukum ini, Hakim Kathy King telah menghentikan proses putusan sela. Sidang dengar pendapat dijadwalkan pada 14 Juli 2026 untuk mempertimbangkan argumen tersebut.