Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada parlemen.

Hal itu juga memerlukan penyelesaian rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

>>> 50 Ucapan Doa dan Dukungan untuk Ibu Melahirkan, Lengkap Tips Pendamping

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Latar Belakang Penyusunan UU Baru

Penyusunan regulasi baru ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan perubahan substansi undang-undang ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Selain itu, banyak kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dasco menjelaskan bahwa langkah taktis penandatanganan draf telah dibahas melalui pertemuan informal halalbihalal bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo.

>>> Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh

Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional.

"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus UU Tenaga Kerja yang baru," ujar Dasco.

Koordinasi lanjutan menetapkan bahwa hasil rumusan tim tersebut akan diserahkan ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang disusun.

"Nah, jadi kalau kemudian undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.

>>> Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal

Hingga saat ini, materi teknis serta substansi final yang digodok oleh tim Apindo dan serikat pekerja masih belum diserahkan kepada DPR.