DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada parlemen.
Hal itu juga memerlukan penyelesaian rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
>>> 50 Ucapan Doa dan Dukungan untuk Ibu Melahirkan, Lengkap Tips Pendamping
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Latar Belakang Penyusunan UU Baru
Penyusunan regulasi baru ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan perubahan substansi undang-undang ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Selain itu, banyak kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasco menjelaskan bahwa langkah taktis penandatanganan draf telah dibahas melalui pertemuan informal halalbihalal bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo.
>>> Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional.
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus UU Tenaga Kerja yang baru," ujar Dasco.
Koordinasi lanjutan menetapkan bahwa hasil rumusan tim tersebut akan diserahkan ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang disusun.
"Nah, jadi kalau kemudian undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
>>> Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal
Hingga saat ini, materi teknis serta substansi final yang digodok oleh tim Apindo dan serikat pekerja masih belum diserahkan kepada DPR.
Update Terbaru
Aktor Sinetron Iain Robertson Dihukum 9 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Sucofindo Dukung DSI Perkuat Verifikasi Cegah Under-Invoicing
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Komdigi Minta Operator dan Gerai Patuhi Kebijakan Registrasi Biometrik
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Empat Terduga Pelaku Ditahan
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Kepala BGN Baru Sudaryono Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Jadwal dan Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo-seok Jakarta 2026
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Seni Menjadi Orang Tua di Era Digital: Tak Membatasi tapi Beradaptasi
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Prime Video Rilis Trailer The Chosen in the Wild with Bear Grylls, Tayang 9 Agustus
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Goodbye, Lara: Sutradara Takushi Koide Ungkap Makna Cinta Sejati dan Latar Danau Biwa
Kamis / 23-07-2026, 17:22 WIB
Manga Mavericks Books Umumkan Lisensi Our Insignificant Justice dan Chapter 5 Divine Messengers di SDCC 2026
Kamis / 23-07-2026, 17:22 WIB
Lima Fitur Unggulan Samsung Galaxy Z Fold 8 yang Mengesankan
Kamis / 23-07-2026, 17:14 WIB
TM Roh Tegaskan Samsung Tak Takut dengan iPhone Lipat Apple
Kamis / 23-07-2026, 17:14 WIB
Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instan 1 Jam Tiba
Kamis / 23-07-2026, 17:14 WIB
Keluarga Chadwick Boseman Gugat Istri soal Warisan
Kamis / 23-07-2026, 17:14 WIB







