Dilema Kemasan Polos Vape: Hak Konsumen vs Aturan Kesehatan
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik menuai sorotan dari kalangan konsumen vape.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai kebijakan standardisasi kemasan harus dirancang proporsional.
>>> Pakar Ekonomi Jagokan Timnas Prancis Juara Piala Dunia 2026
Ia menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Paido, kemasan produk tetap perlu memuat informasi penting seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, identitas produsen, serta peringatan kesehatan.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," ujar Paido.
Keseimbangan Regulasi
Akvindo tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Namun, asosiasi tersebut mengingatkan agar penyeragaman kemasan tidak menghilangkan identitas produk yang dibutuhkan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.
>>> Jason Momoa Bintangi Sederet Film Besar pada Tahun 2026
Akvindo mendorong penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi konsumen, dan pelaku industri agar aturan yang dihasilkan lebih seimbang.
Di sisi lain, Kemenkes menegaskan kebijakan kemasan polos masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Andi Saguni menjelaskan standardisasi kemasan bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik, terutama bagi anak dan remaja.
Kemenkes menyatakan identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
>>> Tahapan Perkembangan Psikomotorik Anak dan Cara Stimulasinya
Perdebatan mengenai kemasan polos mencerminkan dua kepentingan yang menjadi perhatian pemerintah: penguatan perlindungan kesehatan masyarakat dan tetap terjaganya hak konsumen untuk memperoleh informasi produk secara memadai.
Update Terbaru
P.O Block B Alami Luka Ringan Usai Kecelakaan Mobil di Pulau Jeju
Jumat / 24-07-2026, 02:24 WIB
Pyun Sunghyun dari Dragon Pony Istirahat karena Kesehatan
Jumat / 24-07-2026, 02:24 WIB
Asrama 5.200 Taruna Kedokteran Militer Dibongkar karena Cacat Fondasi
Jumat / 24-07-2026, 02:24 WIB
Samsung Luncurkan Galaxy Card, Saingan Apple Card dengan Imbalan Lebih Besar
Jumat / 24-07-2026, 02:21 WIB
BRIN Ungkap Penyebab Muka Air Danau Toba Terus Menurun
Jumat / 24-07-2026, 02:21 WIB
Kenaikan Harga Tersembunyi Galaxy Z Flip 8 yang Mungkin Terlewat
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid dan Gravel untuk Jalanan Bergelombang
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
3 Sepeda Gunung Murah Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
Jumat / 24-07-2026, 02:18 WIB
Neill Blomkamp dan AI: Tanda Kemunduran Karier Sineas?
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Miyamoto: Film Super Mario Galaxy Picu Remake Star Fox untuk Switch 2
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Studi: Kucing Ternyata Bisa Memahami Kata-Kata yang Kamu Ucapkan
Jumat / 24-07-2026, 01:57 WIB
Diet Rendah Karbohidrat Populer Justru Tingkatkan Risiko Kanker Usus Besar
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Ahmad Khozinudin: Eksepsi Dokter Tifa Bukan Kemenangan Rakyat
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB
Cara Daftar SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Cek Syarat dan Lokasi Sekolahnya
Jumat / 24-07-2026, 01:56 WIB







