Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik menuai sorotan dari kalangan konsumen vape.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai kebijakan standardisasi kemasan harus dirancang proporsional.

>>> Pakar Ekonomi Jagokan Timnas Prancis Juara Piala Dunia 2026

Ia menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Paido, kemasan produk tetap perlu memuat informasi penting seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, identitas produsen, serta peringatan kesehatan.

"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," ujar Paido.

Keseimbangan Regulasi

Akvindo tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

Namun, asosiasi tersebut mengingatkan agar penyeragaman kemasan tidak menghilangkan identitas produk yang dibutuhkan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

>>> Jason Momoa Bintangi Sederet Film Besar pada Tahun 2026

Akvindo mendorong penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi konsumen, dan pelaku industri agar aturan yang dihasilkan lebih seimbang.

Di sisi lain, Kemenkes menegaskan kebijakan kemasan polos masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Andi Saguni menjelaskan standardisasi kemasan bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik, terutama bagi anak dan remaja.

Kemenkes menyatakan identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

>>> Tahapan Perkembangan Psikomotorik Anak dan Cara Stimulasinya

Perdebatan mengenai kemasan polos mencerminkan dua kepentingan yang menjadi perhatian pemerintah: penguatan perlindungan kesehatan masyarakat dan tetap terjaganya hak konsumen untuk memperoleh informasi produk secara memadai.