Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah maksimal 50 persen.

Langkah ini dipertimbangkan setelah munculnya protes dari sejumlah kalangan pengusaha terkait kebijakan tersebut.

>>> Kementerian PU Kejar Target 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026

Pemerintah menyatakan bahwa kemungkinan revisi baru akan dikaji setelah proses evaluasi terhadap penerapan aturan DHE SDA selesai dilaksanakan secara menyeluruh.

Saat ini, kebijakan tersebut dinilai masih terlalu dini untuk diubah karena regulasi baru resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

"Saya lihat dulu. Yang baru kan baru berjalan berapa hari?

Dampaknya belum kelihatan. Kita lihat deh satu bulan di depan seperti apa," kata Purbaya kepada awak media.

Menurut Menkeu, kebijakan wajib menempatkan DHE SDA dengan tingkat kepatuhan penuh berpotensi besar mendorong roda perekonomian karena aliran dana tersebut masuk kembali ke pasar domestik.

"Ya kalau mengganggu kita diskusikan dengan yang lain. Seperti apa bagusnya?

>>> Tekanan Pasar Keuangan Domestik Berlanjut, Rupiah dan IHSG Melemah

Kita akan ambil cara yang paling baik untuk perekonomian, untuk cadangan devisa kita juga," ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan memproyeksikan sejumlah bank Himbara akan segera mengalami peningkatan likuiditas dolar AS yang signifikan.

Tiga bank Himbara yang ditunjuk menjadi penampung dana repatriasi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk saat ini belum dilibatkan dalam skema penampungan devisa ekspor tersebut.

Melalui ketersediaan pasokan dolar AS yang kuat di bank-bank BUMN, pasar keuangan domestik diharapkan dapat membendung dampak tekanan ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Berdasarkan ketentuan utama regulasi, eksportir komoditas SDA diwajibkan melakukan repatriasi atau memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

>>> Kemenpar Luncurkan MaiA, Asisten AI untuk Transformasi Digital Pariwisata

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan retensi atau menempatkan dana pada rekening khusus di SKI minimal 30 persen untuk sektor migas dengan jangka waktu minimal 3 bulan, serta 100 persen untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.