Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Konversi Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah maksimal 50 persen.
Langkah ini dipertimbangkan setelah munculnya protes dari sejumlah kalangan pengusaha terkait kebijakan tersebut.
>>> Kementerian PU Kejar Target 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Pemerintah menyatakan bahwa kemungkinan revisi baru akan dikaji setelah proses evaluasi terhadap penerapan aturan DHE SDA selesai dilaksanakan secara menyeluruh.
Saat ini, kebijakan tersebut dinilai masih terlalu dini untuk diubah karena regulasi baru resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
"Saya lihat dulu. Yang baru kan baru berjalan berapa hari?
Dampaknya belum kelihatan. Kita lihat deh satu bulan di depan seperti apa," kata Purbaya kepada awak media.
Menurut Menkeu, kebijakan wajib menempatkan DHE SDA dengan tingkat kepatuhan penuh berpotensi besar mendorong roda perekonomian karena aliran dana tersebut masuk kembali ke pasar domestik.
"Ya kalau mengganggu kita diskusikan dengan yang lain. Seperti apa bagusnya?
>>> Tekanan Pasar Keuangan Domestik Berlanjut, Rupiah dan IHSG Melemah
Kita akan ambil cara yang paling baik untuk perekonomian, untuk cadangan devisa kita juga," ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan memproyeksikan sejumlah bank Himbara akan segera mengalami peningkatan likuiditas dolar AS yang signifikan.
Tiga bank Himbara yang ditunjuk menjadi penampung dana repatriasi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk saat ini belum dilibatkan dalam skema penampungan devisa ekspor tersebut.
Melalui ketersediaan pasokan dolar AS yang kuat di bank-bank BUMN, pasar keuangan domestik diharapkan dapat membendung dampak tekanan ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Berdasarkan ketentuan utama regulasi, eksportir komoditas SDA diwajibkan melakukan repatriasi atau memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
>>> Kemenpar Luncurkan MaiA, Asisten AI untuk Transformasi Digital Pariwisata
Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan retensi atau menempatkan dana pada rekening khusus di SKI minimal 30 persen untuk sektor migas dengan jangka waktu minimal 3 bulan, serta 100 persen untuk sektor nonmigas selama minimal 12 bulan.
Update Terbaru
Jonatan Christie Tembus Final Polytron Indonesia Open 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:08 WIB
Marc Marquez Rebut Pole Position di MotoGP Hungaria 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:08 WIB
Kenny Austin dan Amanda Manopo Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Sabtu / 06-06-2026, 18:07 WIB
Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:07 WIB
Thomas Tuchel Desak Pemain Timnas Inggris Selesaikan Rumor Transfer Sebelum Piala Dunia 2026
Sabtu / 06-06-2026, 18:07 WIB
Wumuti XLOV Dipuji karena Cepat Meredakan Drama Miskomunikasi Penggemar
Sabtu / 06-06-2026, 18:04 WIB
Transmart Full Day Sale 7 Juni 2026: Diskon Hingga 50% Plus 20% untuk Elektronik
Sabtu / 06-06-2026, 18:04 WIB
Igor Sechin: Penutupan Selat Hormuz Untungkan AS, Risiko Global Terabaikan
Sabtu / 06-06-2026, 18:04 WIB
Jadwal Bola Malam Ini 6 Juni 2026: Uji Coba Internasional dan Piala AFF U19
Sabtu / 06-06-2026, 18:03 WIB
Netflix Tunjuk Jay Hoag sebagai Ketua Dewan Direksi Baru
Sabtu / 06-06-2026, 18:03 WIB
Jasa Marga Integrasikan Prinsip Keberlanjutan untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Sabtu / 06-06-2026, 18:03 WIB
Maximo Quiles Tercepat di FP2 Moto3 Hungaria 2026
Sabtu / 06-06-2026, 17:56 WIB
Anak Usaha Telkom Amankan Mitra untuk Seluruh Kapasitas Data Center Batam
Sabtu / 06-06-2026, 17:56 WIB
POPSI Minta Transparansi Pemerintah dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas
Sabtu / 06-06-2026, 17:52 WIB






