Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

>>> Kinerja Emiten Investasi Beda Arah di Tengah Lesunya Pasar Saham

Informasi mengenai dimulainya penanganan perkara ini dilansir dari Investor Daily.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penanganan perkara di dua perusahaan pelat merah tersebut statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan kasus ini bukan merupakan pengembangan perkara lama.

"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom," ujar Budi.

Belum Ada Tersangka

Otoritas hukum tersebut juga menjelaskan mengenai status hukum para pihak terkait.

Hingga saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum.

>>> Syngenta Indonesia Luncurkan Fungisida Miravis Duo di Cilacap

"Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," tandas Budi.

Kendati belum mengumumkan nama tersangka, KPK sudah mengantongi indikasi awal mengenai dampak finansial dari perkara ini.

Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut bernilai sangat besar.

"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," pungkas Budi.

Hingga saat ini, komisi antirasuah belum membeberkan secara rinci mengenai rincian kronologi, periode tahun pengadaan yang bermasalah, maupun daftar saksi yang sudah dipanggil.

>>> ZUS Coffee Ekspansi ke Indonesia, Gandeng Kapal Api Group

Proses hukum kini difokuskan penuh untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.