Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyarankan produsen menggunakan istilah 'low sugar' daripada 'less sugar' pada label produk makanan dan minuman.

Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih akurat kepada konsumen mengenai kandungan gula.

>>> Pemerintah Kaji Ubah Skema Bagi Hasil Tambang Minerba

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa istilah 'less sugar' hanya menunjukkan perbandingan dengan produk lain.

Sementara itu, 'low sugar' menandakan bahwa produk benar-benar memiliki kadar gula rendah sesuai standar BPOM.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi Detikcom Leaders Forum pada Jumat (5/6/2026). Taruna Ikrar mencontohkan produk minuman dengan kandungan gula 100 gram dibandingkan produk sejenis 95 gram.

>>> Meta Bangun Tenda Raksasa untuk Percepat Infrastruktur AI di Ohio

Produk dengan 95 gram dapat diklaim 'less sugar' meskipun selisihnya kecil. Namun, menurut BPOM, 95 gram sudah termasuk tinggi dan seharusnya mendapat label merah.

Regulasi ini bertujuan membatasi taktik pemasaran pelaku usaha yang memanfaatkan celah istilah. Taruna Ikrar menegaskan bahwa 'less' berarti lebih rendah dibanding, sedangkan 'low' berarti rendah secara absolut.

>>> BCA Siap Bagikan Dividen Interim Rp20 per Saham pada Kuartal II 2026

Dengan kebijakan ini, BPOM berharap konsumen lebih mudah memahami kandungan gula pada produk. Produsen pun diharapkan lebih bertanggung jawab dalam mencantumkan klaim pada label.