Banyak peserta BPJS Kesehatan yang keliru memahami konsekuensi keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Tidak semua keterlambatan langsung dikenakan denda finansial.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda baru aktif jika peserta memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, peserta telah melunasi seluruh tunggakan iuran.

>>> Fresh Graduate Hadapi Pasar Kerja Tersulit Jelang Paruh Kedua 2026

Kedua, peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Jika dalam masa 45 hari peserta hanya rawat jalan atau tidak menggunakan fasilitas kesehatan, denda tidak berlaku.

Mekanisme dan Batasan Perhitungan Denda

Denda pelayanan rawat inap dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal rumah sakit, dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Namun, masa tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan, meskipun peserta menunggak lebih lama.

Nominal denda maksimal Rp30 juta. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah, denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Keterlambatan satu minggu tidak memicu denda, peserta hanya perlu membayar tunggakan. Keterlambatan pada bulan berjalan menyebabkan status nonaktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

>>> 5 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Lupa atau Hilang

Jika tunggakan mencapai dua hingga lima tahun, kepesertaan mati dan harus diaktifkan kembali dengan melunasi iuran pokok. Risiko denda rawat inap tetap ada dalam 45 hari setelah aktif.

Simulasi Perhitungan Denda

Misalnya, peserta menunggak 10 bulan. Setelah melunasi, ia harus rawat inap dalam 45 hari dengan biaya diagnosis Rp10.000.000.

Denda dihitung: 5% x Rp10.000.000 x 10 bulan = Rp5.000.000.

Peserta wajib membayar denda tersebut di luar iuran pokok yang sudah dilunasi.

Langkah Antisipasi

Bayar iuran sebelum jatuh tempo agar proteksi tetap optimal. Gunakan autodebet bank atau e-wallet untuk menghindari lupa.

>>> Pemerintah Sentralisasikan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat BUMN

Cek status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Segera lunasi tunggakan begitu dana tersedia untuk menghindari risiko denda saat darurat.