DPR Minta PT Taspen Permudah Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah dan PT Taspen (Persero) untuk menyederhanakan proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi kendala administratif.
Hal ini disampaikan Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, pencairan gaji ke-13 merupakan upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
>>> CIMB Niaga: Depresiasi Rupiah Belum Ganggu Pertumbuhan Simpanan
Khozin menekankan pentingnya transparansi dan integrasi tata kelola administrasi dalam penyaluran dana tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan akurasi data penerima serta kelancaran distribusi anggaran.
Ia juga mendorong penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan, termasuk perlindungan hak yang jelas dan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang mengalami kesulitan administratif.
"Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara," ujar Khozin.
Meskipun proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, Khozin menilai pendampingan bagi penerima manfaat tetap diperlukan.
"Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal," jelasnya.
>>> OJK Dorong Perusahaan IPO untuk Gairahkan Pasar Modal
Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan.
Nilainya setara dengan tunjangan yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya.
Khozin mengapresiasi penyaluran tunjangan ini karena tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, dan pajaknya ditanggung penuh pemerintah.
>>> OJK Longgarkan Aturan Kredit Perbankan untuk Dukung Kebijakan Devisa Ekspor
Ia berharap pencairan dapat berjalan efisien dan tepat waktu.
Update Terbaru
Wuling Darion EV dan BYD M6 Punya Keunggulan Berbeda untuk Kebutuhan Keluarga
Jumat / 05-06-2026, 18:09 WIB
PT PII Beri Penjaminan untuk Proyek TPPASR Legok Nangka di Jawa Barat
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
Tekanan Pasar Keuangan Domestik Masih Bayangi Investor, Ini Saran Perencana Keuangan
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 350 Karyawan demi Investasi Infrastruktur AI
Jumat / 05-06-2026, 18:08 WIB
GitLab PHK 14 Persen Karyawan, Fokus Investasi AI
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
WHO: Keracunan Makanan Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:06 WIB
IHSG Anjlok ke Level 5.692 Akibat Tekanan Jual Investor Asing
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai 5 Juni untuk 707.477 Murid
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sarwendah Minta Maaf dan Bantah Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sabar/Reza Kalahkan Wakil China, Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Harga Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Bekas Masih Stabil di Atas Rp300 Juta
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Pelaku Usaha Nikel Diversifikasi Impor Sulfur Imbas Konflik Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Andoni Iraola Resmi Jadi Manajer Baru Liverpool Gantikan Arne Slot
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB






