OJK Perketat Pengawasan Transaksi Valas Perbankan di Tengah Pelemahan Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi valuta asing (valas) perbankan. Langkah ini diambil di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian global.
Pada akhir perdagangan Jumat (5/6/2026), rupiah spot ditutup di harga Rp 18.036.
>>> Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN
Secara harian, posisi ini menunjukkan penguatan tipis 0,07%, namun mata uang garuda sudah melemah sebesar 7,83% sejak awal tahun.
Meski dampak langsung pelemahan rupiah terhadap perbankan masih relatif terkendali, regulator tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat muncul.
"Untuk memitigasi risiko-risiko yang ada, kami akan memperkuat pemantauan aktivitas valas di perbankan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas, serta kepatuhan terhadap ketentuan valas secara lebih intensif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Friderica yang akrab disapa Kiki menyebut kondisi industri perbankan saat ini masih cukup kuat dalam menghadapi tekanan nilai tukar.
Hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan yang mencapai 23,97% per April 2026.
Level permodalan tersebut dinilai masih memberikan ruang penyangga yang memadai bagi perbankan untuk menyerap berbagai potensi risiko dari gejolak pasar keuangan maupun pelemahan rupiah.
Selain itu, eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar juga masih terkendali.
OJK mencatat posisi devisa neto (PDN) industri perbankan secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 20% dari modal bank.
>>> Ajax Amsterdam Bidik Marc-Andre ter Stegen, Posisi Maarten Paes Terancam
Update Terbaru
GitLab PHK 14 Persen Karyawan, Fokus Investasi AI
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
WHO: Keracunan Makanan Sebabkan 1,5 Juta Kematian per Tahun
Jumat / 05-06-2026, 18:07 WIB
FIFA Larang Penonton Bawa Botol Minum di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:06 WIB
IHSG Anjlok ke Level 5.692 Akibat Tekanan Jual Investor Asing
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai 5 Juni untuk 707.477 Murid
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sarwendah Minta Maaf dan Bantah Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
Jumat / 05-06-2026, 18:04 WIB
Sabar/Reza Kalahkan Wakil China, Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Harga Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Bekas Masih Stabil di Atas Rp300 Juta
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Pelaku Usaha Nikel Diversifikasi Impor Sulfur Imbas Konflik Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 18:02 WIB
Andoni Iraola Resmi Jadi Manajer Baru Liverpool Gantikan Arne Slot
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB
OJK Pastikan Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Tak Intervensi Kredit
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB
Belanja Negara Tembus Rp1.059,3 Triliun per Mei 2026
Jumat / 05-06-2026, 18:01 WIB
Kemendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah, Target 71 Ribu Satuan Pendidikan
Jumat / 05-06-2026, 18:00 WIB
Pemerintah Buka Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II untuk Kuliah S1 Luar Negeri
Jumat / 05-06-2026, 18:00 WIB






