Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi valuta asing (valas) perbankan. Langkah ini diambil di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian global.

Pada akhir perdagangan Jumat (5/6/2026), rupiah spot ditutup di harga Rp 18.036.

>>> Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN

Secara harian, posisi ini menunjukkan penguatan tipis 0,07%, namun mata uang garuda sudah melemah sebesar 7,83% sejak awal tahun.

Meski dampak langsung pelemahan rupiah terhadap perbankan masih relatif terkendali, regulator tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat muncul.

"Untuk memitigasi risiko-risiko yang ada, kami akan memperkuat pemantauan aktivitas valas di perbankan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas, serta kepatuhan terhadap ketentuan valas secara lebih intensif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).

Friderica yang akrab disapa Kiki menyebut kondisi industri perbankan saat ini masih cukup kuat dalam menghadapi tekanan nilai tukar.

Hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan yang mencapai 23,97% per April 2026.

Level permodalan tersebut dinilai masih memberikan ruang penyangga yang memadai bagi perbankan untuk menyerap berbagai potensi risiko dari gejolak pasar keuangan maupun pelemahan rupiah.

Selain itu, eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar juga masih terkendali.

OJK mencatat posisi devisa neto (PDN) industri perbankan secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 20% dari modal bank.

>>> Ajax Amsterdam Bidik Marc-Andre ter Stegen, Posisi Maarten Paes Terancam