Cara Cek PIP Juni 2026 Lewat HP Pakai NISN dan NIK
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juni 2026.
Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui HP dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
>>> Indonesia Targetkan Impor Bijih Nikel 25 Juta Ton pada 2026
Cara ini dinilai lebih praktis tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas. Berikut langkah-langkah pengecekan dan informasi pencairan dana PIP.
Langkah Cek PIP Juni 2026 via HP
Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen melalui browser di HP. Gulir halaman hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
Masukkan NISN pada kolom yang tersedia, lalu ketikkan NIK sesuai data kependudukan. Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang muncul, kemudian klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil. Jika terdaftar, akan muncul identitas dan status pencairan dana.
Jika tidak, keterangan “Data Tidak Ditemukan” akan muncul.
>>> Arab Saudi Hapus Paket D Haji Mulai 2027, Layanan Disederhanakan
Cara Mencairkan Dana PIP
Khusus penerima jenjang SD dan SMP, pencairan wajib didampingi orang tua atau wali.
Datangi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan dan dokumen pendukung yang masih berlaku.
Ambil nomor antrean dan sampaikan tujuan pencairan kepada petugas. Ikuti proses verifikasi identitas.
Setelah selesai, dana dapat dicairkan.
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM atau debit aktif, dana juga bisa ditarik langsung melalui mesin ATM sesuai saldo yang tersedia.
>>> BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Pangan Kemasan, Berlaku Juni 2026
Kriteria Penerima PIP 2026
Penerima PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, anak penerima PKH atau pemegang KKS, yatim/piatu, tinggal di panti sosial, terdampak bencana, putus sekolah yang akan kembali, berkebutuhan khusus, korban musibah, anak dari orang tua terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, dari keluarga dengan anggota yang dipenjara, memiliki lebih dari tiga saudara serumah, atau peserta pendidikan nonformal.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







