Pemerintah Putuskan Skema Bagi Hasil Tambang Lewat Sidang Kabinet
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kepastian penerapan skema bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan ditentukan melalui sidang kabinet pada Jumat (5/6/2026).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa forum tertinggi tersebut yang akan menetapkan keberlanjutan perubahan sistem bagi hasil pertambangan menjadi gross split atau opsi lainnya.
>>> Piutang Pembiayaan Multifinance April 2026 Tembus Rp 514,65 Triliun
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot Tanjung.
Kajian teknis dan ekonomis terkait model hulu minyak dan gas (migas) yang sesuai untuk diterapkan pada sektor minerba telah dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
"Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara.
Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ucap Yuliot Tanjung.
Sebelum keputusan ini diserahkan ke kabinet, perbincangan mengenai porsi pembagian hasil sempat mengemuka di kalangan regulator pertambangan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi adanya kajian mengenai formula gross split dengan besaran 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen bagi pengelola tambang.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah.
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," kata Tri Winarno.
>>> Kementerian PU Kejar Target Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Meskipun simulasi angka tersebut sempat beredar dan memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar modal, evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah dipastikan tetap membuka peluang bagi skema alternatif lain.
Update Terbaru
Arab Saudi Hapus Paket D Haji Mulai 2027, Layanan Disederhanakan
Jumat / 05-06-2026, 16:04 WIB
BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Pangan Kemasan, Berlaku Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:02 WIB
Prabowo Ganti Kepala BGN Usai Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Jumat / 05-06-2026, 16:02 WIB
Sony Santa Monica Siapkan God of War Laufey Eksklusif PS5
Jumat / 05-06-2026, 16:01 WIB
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, BUMN Jadi Pelaksana Utama
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Kementerian ESDM Genjot Produksi Migas untuk Redam Dampak Pelemahan Rupiah
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 62,58 Triliun per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Mercedes-AMG CLE Facelift Tertangkap Kamera, V8 577 HP Siap Hadir
Jumat / 05-06-2026, 15:57 WIB
Amerika Serikat Siapkan Operasi Pengamanan Super Kompleks demi Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:57 WIB
FIFA Ubah Format Seremoni Sebelum Pertandingan Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
Penerimaan Pajak hingga Mei 2026 Capai Rp834,4 Triliun, Tumbuh 22,1%
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
KPK Geledah Rumah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
S&Game Mundurkan Jadwal Rilis Phantom Blade Zero ke Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB






