Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kepastian penerapan skema bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan ditentukan melalui sidang kabinet pada Jumat (5/6/2026).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa forum tertinggi tersebut yang akan menetapkan keberlanjutan perubahan sistem bagi hasil pertambangan menjadi gross split atau opsi lainnya.

>>> Piutang Pembiayaan Multifinance April 2026 Tembus Rp 514,65 Triliun

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot Tanjung.

Kajian teknis dan ekonomis terkait model hulu minyak dan gas (migas) yang sesuai untuk diterapkan pada sektor minerba telah dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

"Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara.

Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ucap Yuliot Tanjung.

Sebelum keputusan ini diserahkan ke kabinet, perbincangan mengenai porsi pembagian hasil sempat mengemuka di kalangan regulator pertambangan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi adanya kajian mengenai formula gross split dengan besaran 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen bagi pengelola tambang.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah.

Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," kata Tri Winarno.

>>> Kementerian PU Kejar Target Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026

Meskipun simulasi angka tersebut sempat beredar dan memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar modal, evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah dipastikan tetap membuka peluang bagi skema alternatif lain.