Pemerintah Putuskan Skema Bagi Hasil Tambang Lewat Sidang Kabinet
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kepastian penerapan skema bagi hasil gross split untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan ditentukan melalui sidang kabinet pada Jumat (5/6/2026).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa forum tertinggi tersebut yang akan menetapkan keberlanjutan perubahan sistem bagi hasil pertambangan menjadi gross split atau opsi lainnya.
>>> Piutang Pembiayaan Multifinance April 2026 Tembus Rp 514,65 Triliun
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot Tanjung.
Kajian teknis dan ekonomis terkait model hulu minyak dan gas (migas) yang sesuai untuk diterapkan pada sektor minerba telah dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
"Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara.
Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ucap Yuliot Tanjung.
Sebelum keputusan ini diserahkan ke kabinet, perbincangan mengenai porsi pembagian hasil sempat mengemuka di kalangan regulator pertambangan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi adanya kajian mengenai formula gross split dengan besaran 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen bagi pengelola tambang.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah.
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," kata Tri Winarno.
>>> Kementerian PU Kejar Target Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Meskipun simulasi angka tersebut sempat beredar dan memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar modal, evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah dipastikan tetap membuka peluang bagi skema alternatif lain.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







