Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif dan peringatan tertulis kepada PT Indosaku Digital Technology (Indosaku).

Sanksi finansial yang dibebankan mencapai Rp875 juta. Regulator juga melayangkan peringatan keras bagi Direktur Utama Indosaku untuk memperbaiki manajemen penagihan yang melibatkan pihak ketiga.

>>> China Investasi 1,1 Miliar Yuan untuk Kembangkan Agen AI Sebarkan Ideologi Xi Jinping

Tindakan tegas ini dipicu oleh keluhan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum penagih utang lapangan Indosaku di Semarang.

Pemanggilan Pemegang Saham KoinP2P

Selain penindakan terhadap Indosaku, OJK memantau penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

>>> Raymond Indra/Nikolaus Joaquin Kalahkan Unggulan Kedelapan di Perempat Final Istora

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P. Tujuannya untuk menegaskan tanggung jawab mereka atas keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

>>> Hasil Undian ASEAN Club Championship 2026/2027: Persib dan Borneo FC Masuk Grup Berbeda

Langkah ini diambil setelah OJK menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait operasional KoinP2P. OJK memastikan pengawasan ketat terus berjalan agar hak-hak pengguna terpenuhi di tengah proses peradilan.