OJK Jatuhkan Sanksi Rp875 Juta ke Indosaku, Panggil Pemegang Saham KoinP2P
Jumat / 05-06-2026, 15:00 WIB
OJK menjatuhkan sanksi denda Rp875 juta kepada Indosaku akibat pelanggaran penagihan. Regulator juga memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan tanggung jawab operasional.






