Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Aturan ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.

>>> Apakah Film Office Romance (2026) Bakal Lanjut Season 2?

Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam daftar ini meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Untuk tahap selanjutnya, jenis komoditas tambahan akan ditentukan melalui rapat koordinasi dan diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

Ketentuan Ekspor dan Harga

Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (2) memberikan kewenangan penuh kepada BUMN Ekspor untuk menetapkan harga jual dan margin keuntungan.

Penetapan margin tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) yang menyatakan bahwa margin harus berada dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah telah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor.

Mekanisme Pengendalian dan Pengecualian

Pengelolaan ekspor dapat dilakukan melalui beberapa jalur operasional, termasuk pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi, serta mekanisme lain sesuai undang-undang.

>>> Kapitalisasi Pasar BEI Menguap Rp5.700 Triliun Akibat IHSG Melemah

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah yang mencakup investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

Keputusan pemberian fasilitas pengecualian ini harus disepakati melalui rapat koordinasi.

Setelah PP Nomor 24 Tahun 2026 berlaku, seluruh ketentuan hukum lain yang mengatur ekspor komoditas serupa wajib menyesuaikan diri dengan beleid baru ini.