Evaluasi Kontrak dan Integrasi Sistem

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Untuk kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum tanggal tersebut dan masih aktif, BUMN Ekspor akan melakukan evaluasi.

Pemerintah juga mengagendakan evaluasi berkala melalui rapat koordinasi dalam jangka waktu tiga bulan setelah PP berlaku.

Berdasarkan hasil peninjauan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berwenang menetapkan batas waktu baru sebelum 31 Desember 2026.

Aktivitas ekspor mencakup pelaporan dan penyerahan dokumen penjualan oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor melalui sistem digital yang terintegrasi.

>>> Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Rumor Penurunan Rating Indonesia

Sistem yang saling terhubung antara lain CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS. Integrasi ini memastikan proses administrasi berjalan efisien dan transparan.