Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita atau membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terseret dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Kepastian itu disampaikan pihak kejaksaan pada Jumat (05/06/2026) demi menjaga kepentingan masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

>>> Jam Berapa Timnas Indonesia Hadapi Oman di SUGBK? Berikut Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming

“Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Jumat (05/06/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penyitaan hanya menyasar barang-barang yang menjadi bukti riil tindak pidana korupsi.

Dokumen dan barang bukti elektronik menjadi fokus utama penegak hukum, sehingga tidak serta-merta menghentikan seluruh unit usaha SPPG.

Sejauh ini, Korps Adhyaksa baru mengamankan sejumlah dokumen beserta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop dari para pihak terkait.

>>> Profil Joe Octavianus Suami Wendy Lo Adik Sarwendah yang Diduga jadi Kompor Konflik dengan Ruben Onsu: Umur, Agama dan IG

Kasus Korupsi BGN

Penyidikan perkara ini bermula dari informasi mengenai praktik lancung yang melibatkan tiga mantan pimpinan BGN dalam menentukan titik lokasi SPPG atau pembangunan dapur MBG.

Modus operandi yang digunakan berupa pemanfaatan yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.

Pengelolaan program MBG pada ketentuan awalnya harus dijalankan oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah.

>>> Bank Indonesia Siap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Setelah Disahkan DPR

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra SPPG justru memiliki hubungan atau terafiliasi dengan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut.