Biaya pencabutan gigi bisa bervariasi tergantung kondisi gigi dan jenis tindakan. Namun, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan ini secara lebih terjangkau.

Perawatan gigi termasuk dalam fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi. Tindakan ini direkomendasikan dokter jika gigi sudah rusak parah dan tidak bisa dipertahankan.

>>> Rencana Tarif Tambahan Trump Dikritik Ahli dan Organisasi HAM

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Peserta perlu memahami kriteria, dokumen, dan prosedur sebelum mengakses layanan cabut gigi. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan membawa identitas diri.

Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah pencabutan diperlukan.

Jenis Pelayanan Gigi yang Dijamin

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 mengatur sembilan jenis pelayanan gigi dan mulut yang dijamin. Fasilitas pertama adalah administrasi pelayanan, termasuk biaya pendaftaran.

>>> Al-Qur'an Surat Al Hadid Ayat 18: Janji Pahala Berlipat bagi Ahli Sedekah

Selain itu, BPJS menanggung pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis di faskes yang bekerja sama. Peserta juga berhak mendapat pramedikasi seperti obat pereda nyeri atau antibiotik sebelum tindakan.

Layanan kegawatdaruratan oro-dental untuk kondisi darurat pada gigi, gusi, atau rahang juga dijamin. Tindakan pencabutan gigi sulung atau gigi susu bisa dilakukan di FKTP.

Pembersihan karang gigi atau scaling juga ditanggung satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis.

>>> Nata de Coco Bisa Berstatus Haram? Ini Penjelasan MUI

Dengan memahami alur dan syarat ini, peserta bisa mengakses layanan cabut gigi dengan lebih mudah.