Sejumlah perusahaan penambangan dan pengolahan nikel masih menanti kepastian tugas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu komoditas feronikel.

Kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis ini telah memulai implementasi tahap I pada 1 Juni 2026.

>>> Gabe Newell Tolak Sensor Game Dewasa di Steam Meski Ditentang Pengacara

Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima Aldo Namora menyatakan perseroan masih menunggu informasi hubungan legal dan komersial antara produsen feronikel dengan Danantara.

Menurut dia, saat ini terdapat dua opsi tugas DSI, yakni menjadi pihak pemasar produk (broker/trader) atau langsung mengakuisisi produk dari produsen.

"Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm.

Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara," kata Aldo ditemui di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026).

Aldo memastikan pihak perusahaan bakal mematuhi aturan tata kelola ekspor tersebut. Pada tahap awal ini, para produsen komoditas strategis baru sekadar melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada Danantara.

"Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya-lah.

Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya ditransfer baru Danantara menjual," lanjut Aldo.

Jadwal ekspor feronikel PT Ceria Metalindo Prima sendiri direncanakan berjalan pada pekan kedua atau ketiga bulan ini.

Oleh karena itu, pihak perusahaan sejauh ini belum melakukan pelaporan ekspor ke DSI.

"Paling deket transaksi kita itu di minggu ke-2 atau ke-3 bulan ini. Kita biasanya enter transaksi itu 2 atau 3 transaksi per satu bulan.