Hukum Mengonsumsi Ikan Pari Menurut Pandangan Ulama
Ikan pari kini menjadi salah satu hidangan andalan di sejumlah restoran seafood di Indonesia. Dagingnya yang kenyal biasanya diolah dengan aneka bumbu rempah untuk menghasilkan cita rasa lezat.
Kendati populer, status kehalalan ikan pari kerap memicu keraguan di kalangan umat Muslim.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman Tanpa Kapten Jay Idzes Akibat Cedera
Bentuk fisiknya yang tidak biasa serta ekor berduri dan beracun sering dikaitkan dengan larangan memakan hewan berbahaya.
Dasar hukum konsumsi hewan laut secara umum tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 96.
Ayat tersebut menjelaskan kehalalan hasil laut secara menyeluruh, namun para ulama memiliki rincian pandangan tersendiri.
Pandangan Mazhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama
Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa seluruh hewan yang hidup di laut hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.
Karena tidak ada naskah spesifik yang mengharamkan ikan pari, mazhab ini mengategorikannya sebagai makanan halal.
Pandangan ini juga menjadi pegangan mayoritas ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia.
>>> Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Besaran Masih Dikaji
Perbedaan Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali
Mazhab Hanafi menerapkan aturan lebih ketat. Menurut mazhab ini, hanya hewan yang masuk dalam cakupan sempit sebagai ikan yang halal dikonsumsi.
Terkait ikan pari, sebagian ulama Hanafi tetap menggolongkannya sebagai ikan halal, namun sebagian lain mengimbau kehati-hatian.
Sementara itu, Mazhab Maliki sejalan dengan Mazhab Syafi'i yang menghalalkan seluruh hewan laut.
Mazhab Hambali juga memiliki kecenderungan serupa, tetapi memberikan catatan pengecualian untuk beberapa jenis hewan laut yang dianggap menjijikkan.
Di Indonesia, NU dan Muhammadiyah secara umum menyatakan bahwa ikan pari halal dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun belum pernah mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan jenis ikan tersebut.
>>> Senat AS Panggil CEO Nvidia Bersaksi soal Ekspor Chip ke China
Secara garis besar, mayoritas ulama sepakat menilai ikan pari halal dikonsumsi. Faktor penting yang harus diperhatikan adalah memastikan seluruh proses pengolahan dan sumber perolehan ikan tetap terjaga kehalalannya.
Update Terbaru
BCA dan BNI Pertahankan Investasi AI Enterprise pada Kuartal III/2026
Jumat / 05-06-2026, 12:44 WIB
Nonton Drakor Teach You a Lesson Tayang 10 Episode Sekaligus di Netflix, Simak Sinopsis dan Jadwal Nontonnya
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
Main Tebak Gambar Nama Hewan untuk Uji Ketajaman Berpikir
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
Toyota Luncurkan Innova Crysta Terbaru di India, Kembaran Kijang Innova Reborn
Jumat / 05-06-2026, 12:42 WIB
WIKA Raih Kontrak Baru Rp5 Triliun per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:41 WIB
Ramalan Zodiak Cinta Capricorn hingga Sagitarius: Kunci Harmonis
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Jadwal KA Prameks 5 Juni 2026: Tarif Rp8.000 dan Cara Beli Tiket
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Telkom Gandeng Gorilla Technology Kembangkan Data Center AI di Batam
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
Bolu Ketan Hitam Klasik Kembali Populer Berkat Isian Cream Cheese
Jumat / 05-06-2026, 12:40 WIB
NeutraDC Nxera Batam Gandeng Gorilla Technology Kembangkan Infrastruktur AI
Jumat / 05-06-2026, 12:37 WIB
FIFA Matchday Juni 2026: Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lawan Oman dan Mozambik
Jumat / 05-06-2026, 12:37 WIB
Tren Divorce Jewelry: Ubah Cincin Nikah Jadi Desain Baru
Jumat / 05-06-2026, 12:36 WIB
Harga Pangan 5 Juni 2026: Minyak Goreng dan Bawang Putih Melonjak
Jumat / 05-06-2026, 12:36 WIB
Kevin Diks Bimbing Mathew Baker di Timnas Indonesia Tanpa Tekanan
Jumat / 05-06-2026, 12:32 WIB






