Hukum Mengonsumsi Ikan Pari Menurut Pandangan Ulama
Ikan pari kini menjadi salah satu hidangan andalan di sejumlah restoran seafood di Indonesia. Dagingnya yang kenyal biasanya diolah dengan aneka bumbu rempah untuk menghasilkan cita rasa lezat.
Kendati populer, status kehalalan ikan pari kerap memicu keraguan di kalangan umat Muslim.
>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman Tanpa Kapten Jay Idzes Akibat Cedera
Bentuk fisiknya yang tidak biasa serta ekor berduri dan beracun sering dikaitkan dengan larangan memakan hewan berbahaya.
Dasar hukum konsumsi hewan laut secara umum tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 96.
Ayat tersebut menjelaskan kehalalan hasil laut secara menyeluruh, namun para ulama memiliki rincian pandangan tersendiri.
Pandangan Mazhab Syafi'i dan Mayoritas Ulama
Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa seluruh hewan yang hidup di laut hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.
Karena tidak ada naskah spesifik yang mengharamkan ikan pari, mazhab ini mengategorikannya sebagai makanan halal.
Pandangan ini juga menjadi pegangan mayoritas ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia.
>>> Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Besaran Masih Dikaji
Perbedaan Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali
Mazhab Hanafi menerapkan aturan lebih ketat. Menurut mazhab ini, hanya hewan yang masuk dalam cakupan sempit sebagai ikan yang halal dikonsumsi.
Terkait ikan pari, sebagian ulama Hanafi tetap menggolongkannya sebagai ikan halal, namun sebagian lain mengimbau kehati-hatian.
Sementara itu, Mazhab Maliki sejalan dengan Mazhab Syafi'i yang menghalalkan seluruh hewan laut.
Mazhab Hambali juga memiliki kecenderungan serupa, tetapi memberikan catatan pengecualian untuk beberapa jenis hewan laut yang dianggap menjijikkan.
Di Indonesia, NU dan Muhammadiyah secara umum menyatakan bahwa ikan pari halal dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun belum pernah mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan jenis ikan tersebut.
>>> Senat AS Panggil CEO Nvidia Bersaksi soal Ekspor Chip ke China
Secara garis besar, mayoritas ulama sepakat menilai ikan pari halal dikonsumsi. Faktor penting yang harus diperhatikan adalah memastikan seluruh proses pengolahan dan sumber perolehan ikan tetap terjaga kehalalannya.
Update Terbaru
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Star Wars: The Mandalorian and Grogu Kini Tersedia di Platform Digital
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Nespresso dan Blue Bottle Coffee Luncurkan NOLA STYLE BLEND, Iced Coffee Premium dengan Cita Rasa Chicory
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
10 Rekomendasi HP dengan AI On-Device Terbaik 2026, Bisa Jalan Tanpa Internet
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Rasio Staking Ethereum Tembus 33,9%, 40,7 Juta ETH Terkunci
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Hukuman Larry Millete, Pembunuh Istri yang Hilang, Akan Dibacakan September
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Polisi Kumpulkan Lebih dari 100 Senjata Api di Acara Encinitas
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Nuanu Luncurkan Sutala Market, Target Masuk 5 Besar Destinasi Gastronomi Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 06:35 WIB







