Kementerian ESDM Evaluasi Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini mencakup evaluasi terhadap penerapan skema bagi hasil tambang.
Opsi pembagian hasil ini dipertimbangkan untuk mengadopsi sistem yang sudah berjalan di sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti pola cost recovery maupun gross split.
>>> Pendiri Anthropic Desak Regulasi untuk Kendalikan Perkembangan AI
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap tata kelola ini terus berjalan demi kepentingan negara.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 [UUD 1945] atau belum, kira-kira gitu," ucap Tri ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Mengenai kepastian penggunaan model pertambangan tertentu, pihak otoritas belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut. "Saya enggak ngomong seperti itu [gross split], ya.
Tapi yang jelas kita lakukan evaluasi mana yang pas, kira-kira gitu," ujar Tri.
Wacana perubahan regulasi finansial di sektor batubara dan mineral ini mulai mengemuka sejak awal Mei 2026. Gagasan tersebut pertama kali mencuat setelah adanya pertemuan internal di Istana Negara.
>>> Mayora Indah Targetkan Laba Bersih Naik 17,3% Jadi Rp 3,41 Triliun pada 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengemukakan rencana ini usai mengadakan pertemuan terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/4/2026).
Fokus utama pemerintah ke depan adalah mendongkrak kontribusi finansial, baik dari wilayah tambang yang sudah beroperasi maupun proyek baru.
Skema pengelolaan baru ini dirancang dengan melihat keberhasilan mekanisme kontraktual pada komoditas minyak dan gas. "Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," jelasnya.
Kebijakan baru ini dipastikan tidak akan mematikan peran pelaku usaha non-pemerintah dalam aktivitas pengerukan sumber daya alam.
Peluang investasi tetap dibuka lebar melalui mekanisme pemberian izin resmi maupun hak konsesi.
>>> Shakira Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," jelas Bahlil.
Update Terbaru
Putri Kusuma Wardani Tersingkir dari Polytron Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:32 WIB
Auto2000 Fokus Kembangkan Layanan Purnajual di Tengah Tekanan Pasar
Jumat / 05-06-2026, 11:31 WIB
Inspirasi Nama Bayi Perempuan Bermakna Ratu dan Pemimpin Anggun
Jumat / 05-06-2026, 11:29 WIB
Adegan Drama Vintage Viral Usai Kekurangan Surat Suara di Pemilu Lokal Korea
Jumat / 05-06-2026, 11:28 WIB
Anime Classroom of the Elite Season 4 Episode 9 Segera Tayang, Ujian Bertahan Hidup Dimulai
Jumat / 05-06-2026, 11:28 WIB
Telkom Indonesia Siap Buyback Saham Rp 4 Triliun, Tunggu Restu RUPS
Jumat / 05-06-2026, 11:28 WIB
Penjualan Sukuk Tabungan ST016 Tembus Rp22,62 Triliun, Tertinggi Sepanjang 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:28 WIB
5 Cara Menabung Dolar untuk Jangka Panjang, Diversifikasi Aset yang Efektif
Jumat / 05-06-2026, 11:28 WIB
Harga Emas Dunia Melemah akibat Ketegangan Geopolitik Timur Tengah
Jumat / 05-06-2026, 11:27 WIB
Kementerian ESDM Teken Kontrak Listrik Desa Tahap I Rp4 Triliun
Jumat / 05-06-2026, 11:27 WIB
Kode Redeem AFK Journey Mei 2026: Klaim Diamond Gratis
Jumat / 05-06-2026, 11:26 WIB
Sering Dianggap Menyebalkan, 2 Kebiasaan Ini Tanda Orang Cerdas
Jumat / 05-06-2026, 11:24 WIB
Knicks vs Spurs di NBA Finals 2026, Duel Bintang Muda dan Pengalaman
Jumat / 05-06-2026, 11:24 WIB
Kunjungan Wisatawan Eropa ke Sumatera Utara Melonjak pada April 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:24 WIB






