Kemenpar Tegaskan Penertiban Vila Tanpa Izin Bukan untuk Persulit Usaha
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau delisting terhadap akomodasi, termasuk vila yang belum memiliki izin usaha, bukanlah langkah mendadak.
Program yang telah berjalan sejak tahun lalu ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing pariwisata Indonesia.
>>> Pemprov DKI Buka Jalur SPMB Bersama 2026 untuk Sekolah Swasta Gratis
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan pelaku usaha.
"Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga melindungi wisatawan. Kualitas dan legalitas akomodasi dinilai memengaruhi citra pariwisata Indonesia di kancah global.
Sosialisasi dan Pendampingan Sejak 2025
Proses delisting tidak berjalan secara tiba-tiba karena pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak 2025.
Sosialisasi diberikan melalui asosiasi maupun Online Travel Agent (OTA), disertai pendampingan coaching clinic untuk pengurusan izin lewat sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian.
Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis," jelas Ni Luh.
>>> Kode Redeem FF 5 Juni 2026 Masih Aktif, Ada Hadiah Incubator Voucher
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyelenggarakan enam sesi coaching clinic yang dihadiri sekitar 1.500 peserta.
Kemenpar juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.
Pemerintah mengapresiasi respons positif dari para pelaku usaha, terlihat dari peningkatan jumlah pemilik akomodasi yang mengurus dan berhasil mendapatkan izin resmi.
Koordinasi berkala dilakukan Kemenpar dengan OTA dan pemerintah daerah untuk verifikasi lapangan. Di Bali, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret telah diperpanjang.
Sesuai jadwal, proses delisting akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.
>>> Suku Korowai Papua Membangun Rumah Pohon Unik Setinggi 35 Meter
Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah dikirimkan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026, yang kemudian akan diteruskan sebagai pemberitahuan kepada merchant satu bulan sebelum penghapusan.
Update Terbaru
9 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Payudara Ibu Menyusui
Jumat / 05-06-2026, 09:37 WIB
Sir Alex Ferguson Kembali Terlihat di Publik Usai Sempat Masuk Rumah Sakit
Jumat / 05-06-2026, 09:37 WIB
Cara Aktifkan eSIM di iPhone dari XS hingga iPhone 17, Lengkap untuk Semua Model
Jumat / 05-06-2026, 09:37 WIB
Chelsea Siap Jual Alejandro Garnacho pada Bursa Transfer Musim Panas
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke 5.824,99 pada Jumat Pagi
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
Kementerian ESDM Buka Revisi RKAB 2026 Mulai Juli
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
Saham Keuangan di Bursa Hong Kong Anjlok Akibat Pengetatan Modal China
Jumat / 05-06-2026, 09:36 WIB
Liverpool Resmi Tunjuk Andoni Iraola sebagai Manajer Baru
Jumat / 05-06-2026, 09:32 WIB
AAJI Catat Pendapatan Premi Tunggal Asuransi Jiwa Naik 7,4 Persen
Jumat / 05-06-2026, 09:32 WIB
Niven Hopkins Bagikan Kisah Alami Gagal Ginjal Stadium Akhir di Usia Muda
Jumat / 05-06-2026, 09:31 WIB
Kementerian Kehutanan Terapkan Digitalisasi untuk Batasi Kuota Pendaki Gunung
Jumat / 05-06-2026, 09:29 WIB
IHSG Dibuka Menguat 6,7 Poin di Tengah Pelemahan Bursa Asia
Jumat / 05-06-2026, 09:29 WIB
Brian Uriarte Janji Tampil Habis-habisan di Balaton Park
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB
IHSG Rebound ke 5.844,661 pada 5 Juni 2026, Disokong Sektor Barang Baku
Jumat / 05-06-2026, 09:28 WIB






