Kemenpar Tegaskan Penertiban Vila Tanpa Izin Bukan untuk Persulit Usaha
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau delisting terhadap akomodasi, termasuk vila yang belum memiliki izin usaha, bukanlah langkah mendadak.
Program yang telah berjalan sejak tahun lalu ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing pariwisata Indonesia.
>>> Pemprov DKI Buka Jalur SPMB Bersama 2026 untuk Sekolah Swasta Gratis
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan pelaku usaha.
"Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan tersebut tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga melindungi wisatawan. Kualitas dan legalitas akomodasi dinilai memengaruhi citra pariwisata Indonesia di kancah global.
Sosialisasi dan Pendampingan Sejak 2025
Proses delisting tidak berjalan secara tiba-tiba karena pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak 2025.
Sosialisasi diberikan melalui asosiasi maupun Online Travel Agent (OTA), disertai pendampingan coaching clinic untuk pengurusan izin lewat sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian.
Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis," jelas Ni Luh.
>>> Kode Redeem FF 5 Juni 2026 Masih Aktif, Ada Hadiah Incubator Voucher
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyelenggarakan enam sesi coaching clinic yang dihadiri sekitar 1.500 peserta.
Kemenpar juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.
Pemerintah mengapresiasi respons positif dari para pelaku usaha, terlihat dari peningkatan jumlah pemilik akomodasi yang mengurus dan berhasil mendapatkan izin resmi.
Koordinasi berkala dilakukan Kemenpar dengan OTA dan pemerintah daerah untuk verifikasi lapangan. Di Bali, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret telah diperpanjang.
Sesuai jadwal, proses delisting akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.
>>> Suku Korowai Papua Membangun Rumah Pohon Unik Setinggi 35 Meter
Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah dikirimkan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026, yang kemudian akan diteruskan sebagai pemberitahuan kepada merchant satu bulan sebelum penghapusan.
Update Terbaru
Timnas Basket 3x3 Indonesia Target Lolos Fase Grup Asian Games
Rabu / 22-07-2026, 02:22 WIB
KKP Resmikan Ocean Institute Indonesia, Gabungkan 11 Satuan Pendidikan Vokasi
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
Selain RUU Perampasan Aset, DPR Bahas RUU Lalu Lintas Jalan Saat Reses
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
Kesaksian Pekerja: Dengar Teriakan Minta Tolong dari Rumah Meledak di Polonia Medan
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
Sinopsis No Time to Die, Film Terakhir Daniel Craig sebagai James Bond
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
BPI Ingatkan Bahaya Situs Film Bajakan: Anak Terpapar Judol-Pornografi
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
5 Tips Memilih Loose Powder Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
Rabu / 22-07-2026, 02:21 WIB
Fun Asia Expo 2026: Pameran Taman Rekreasi Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di Jakarta
Rabu / 22-07-2026, 02:19 WIB
UGM Ingatkan Prabowo: Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan Rp5 Juta Tak Efektif Cegah Brain Drain
Rabu / 22-07-2026, 02:19 WIB
Modal Jokowi Bertambah untuk Hadapi Dokter Tifa dan Roy Suryo di Sidang Kasus Ijazah
Rabu / 22-07-2026, 02:19 WIB
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan
Rabu / 22-07-2026, 02:14 WIB
PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Rabu / 22-07-2026, 02:14 WIB
HUT Ke-81 Akan Berbeda, Prabowo Siapkan 'Element of Surprise' untuk Masyarakat Indonesia
Rabu / 22-07-2026, 02:14 WIB
Trailer Final Spider-Man: Brand New Day Hadirkan Kilas Balik Emosional dan Pertarungan Savage Hulk
Rabu / 22-07-2026, 02:08 WIB







