Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa kebijakan penertiban atau delisting terhadap akomodasi, termasuk vila yang belum memiliki izin usaha, bukanlah langkah mendadak.

Program yang telah berjalan sejak tahun lalu ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing pariwisata Indonesia.

>>> Pemprov DKI Buka Jalur SPMB Bersama 2026 untuk Sekolah Swasta Gratis

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan pelaku usaha.

"Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Kebijakan tersebut tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga melindungi wisatawan. Kualitas dan legalitas akomodasi dinilai memengaruhi citra pariwisata Indonesia di kancah global.

Sosialisasi dan Pendampingan Sejak 2025

Proses delisting tidak berjalan secara tiba-tiba karena pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak 2025.

Sosialisasi diberikan melalui asosiasi maupun Online Travel Agent (OTA), disertai pendampingan coaching clinic untuk pengurusan izin lewat sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian.

Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis," jelas Ni Luh.

>>> Kode Redeem FF 5 Juni 2026 Masih Aktif, Ada Hadiah Incubator Voucher

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyelenggarakan enam sesi coaching clinic yang dihadiri sekitar 1.500 peserta.

Kemenpar juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.

Pemerintah mengapresiasi respons positif dari para pelaku usaha, terlihat dari peningkatan jumlah pemilik akomodasi yang mengurus dan berhasil mendapatkan izin resmi.

Koordinasi berkala dilakukan Kemenpar dengan OTA dan pemerintah daerah untuk verifikasi lapangan. Di Bali, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan lancar.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret telah diperpanjang.

Sesuai jadwal, proses delisting akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.

>>> Suku Korowai Papua Membangun Rumah Pohon Unik Setinggi 35 Meter

Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah dikirimkan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026, yang kemudian akan diteruskan sebagai pemberitahuan kepada merchant satu bulan sebelum penghapusan.