Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi regulasi penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Kamis (4/6/2026) di Jakarta.

Kebijakan baru ini memperketat sekaligus memperjelas pengaturan ekosistem e-commerce di Indonesia.

>>> Andoni Iraola Resmi Latih Liverpool dengan Kontrak hingga 2028

Revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 memperluas cakupan pengaturan digital.

Pemerintah kini menyertakan layanan ride-hailing untuk aktivitas perdagangan barang dan platform online travel agent (OTA) ke dalam ekosistem niaga elektronik.

Lima Aspek Krusial dalam Revisi

Penyempurnaan aturan menitikberatkan pada lima aspek: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

"Penyempurnaan regulasi PMSE bertujuan mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat," kata Budi Santoso.

Penerapan beleid baru juga menjadi instrumen pemerintah menggenjot daya saing produk dalam negeri, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencegah praktik dagang tidak sehat.

"Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," jelas Budi Santoso.

>>> Bursa Emas Shanghai Catat Penurunan Permintaan Logam Mulia

Penambahan model bisnis ride-hailing dan OTA merupakan langkah adaptif terhadap lanskap digital yang bergerak cepat.

"Penambahan dua model bisnis PPMSE ini respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis," tambah Budi Santoso.

Pemerintah menegaskan kewajiban mengurus perizinan berusaha berlaku bagi seluruh pedagang yang memanfaatkan platform digital.

"Perizinan berusaha membuka kesempatan bagi UMKM mengakses program pemerintah seperti pelatihan, pembiayaan, dan fasilitasi promosi," tutur Budi Santoso.

Pemerintah menetapkan masa transisi khusus agar implementasi kewajiban izin usaha tidak mengganggu bisnis digital secara mendadak.

Proses adopsi regulasi akan dikawal bertahap melalui program pendampingan bagi pelaku usaha digital.

>>> Pemerintah Revisi Aturan PMSE demi Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital

"Regulasi ini langkah awal. Kami akan hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan," pungkas Budi Santoso.