Penghapusan fasilitas pajak bagi sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi menahan ekspansi usaha serta memperlambat penyerapan tenaga kerja.

Kebijakan baru ini menghapus fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM bagi badan usaha berbentuk CV dan PT biasa.

>>> Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Hal itu dinilai menambah beban pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dampak pada UMKM Tulen

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan aturan ini bertujuan positif untuk menutup celah penghindaran pajak lewat praktik pemecahan usaha.

Namun, dampaknya turut memukul pelaku UMKM tulen yang menggunakan badan hukum tersebut.

"Jadi UMKM sungguhan yang berbentuk CV atau PT biasa terdampak dari aturan pajak tersebut. Padahal, mereka tidak melakukan pemecahan usaha," kata Fajry.

Peralihan ke skema perpajakan normal mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi.

Fajry menilai kewajiban tersebut meningkatkan biaya kepatuhan administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis jika bebannya terlalu besar.

"Kalau sampai tidak proporsional, hal tersebut bisa berdampak ke kesinambungan usaha UMKM," ujarnya.

Fajry juga menyoroti waktu penerapan kebijakan yang kurang ideal di tengah perlambatan aktivitas bisnis.

>>> Pemerintah Pantau Pelemahan Rupiah dan Volatilitas IHSG

Meskipun tarif pajak secara regulasi tidak naik, pelaku usaha yang kehilangan fasilitas PPh final akan menghadapi kenaikan beban pajak efektif.

"Kenaikan beban pajak pada kondisi ini tentu akan membebani dunia usaha. Ketika ada kenaikan beban pajak, tentu semuanya akan dihitung ulang, terlebih pada kondisi sekarang ini," jelasnya.

Peningkatan biaya usaha ini dikhawatirkan membuat pelaku usaha menunda investasi baru yang kemudian berdampak luas pada pengurangan lapangan kerja.

Perhitungan imbal hasil yang tidak masuk akal akan membuat pengusaha menahan diri.

"Kalau perhitungan imbal hasil usahanya tidak masuk bagi pelaku usaha, tentu mereka akan menahan diri, dan konsekuensinya menahan penyerapan tenaga kerja," kata Fajry.

Sebagai solusi alternatif, Fajry menyarankan pemerintah untuk menurunkan ambang batas omzet penerima fasilitas PPh UMKM daripada memukul rata seluruh bentuk usaha CV atau PT biasa.

Langkah ini dianggap mampu menekan praktik pemecahan usaha sekaligus menjaga penerimaan negara tanpa menambah beban administratif bagi UMKM asli.

>>> Menkeu Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Pembayaran Utang

"Di sisi lain, UMKM sungguhan juga tidak terbebani oleh kewajiban administratif tambahan seperti pembukuan," pungkas Fajry.