Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menargetkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM rampung pada tahun 2026.

Regulasi ini akan mewajibkan korporasi besar melakukan uji tuntas hak asasi manusia. Rancangan aturan saat ini sedang difinalisasi melalui lokakarya dan konsultasi publik.

>>> Akuatik DKI Jakarta Kuasai Indonesia Short Course Emerging Series

Proses penyusunan berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 2-4 Juni 2026. Setelah harmonisasi, draf akan diserahkan ke Sekretariat Negara sebelum ditandatangani Presiden.

"Target kami Perpres ini tahun 2026," ujar Sofia Alatas, Pelaksana Tugas Direktur Ditjen Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kemenham.

Kemenham mengklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, Apindo, organisasi masyarakat sipil, OECD, dan UNDP.

Awalnya pelaku usaha khawatir aturan ini merugikan perusahaan. Namun setelah komunikasi intensif, mereka memahami pentingnya regulasi tersebut.

>>> Indonesia dan Malaysia Sepakat Pererat Hubungan Bilateral di Jakarta

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari panduan PBB tentang United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Fokus aturan bergeser dari instansi pemerintah ke sektor swasta.

"Perpres yang kami susun lebih kepada due diligence atau uji tuntas HAM," jelas Sofia. Aturan ini berbeda dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang menyasar pemerintah.

Setelah disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi masif pada 2027. Uji coba akan diterapkan pada perusahaan dengan pegawai di atas 2.000 orang.

Dalam draf, korporasi wajib menerapkan enam tahapan uji tuntas, termasuk identifikasi risiko, pencegahan, pemantauan, dan penyediaan akses pemulihan.

>>> Kemenhaj Dorong Komoditas Pangan Indonesia Masuk Katering Arab Saudi

Penilaian risiko mencakup 13 indikator seperti tenaga kerja, lingkungan, perlindungan data, dan hak masyarakat adat.