Sejumlah emiten BUMN Karya mulai bersiap menyusul kejelasan rencana merger perusahaan pelat merah sektor konstruksi.

Langkah ini semakin nyata setelah adanya regulasi baru yang memperluas kewenangan badan pengelola investasi negara.

>>> Piotr Zielinski Akui Sulit Tolak Real Madrid soal Transfer Dumfries

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaan BUMN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025.

Salah satu perubahan penting adalah pengaturan pembentukan holding investasi dan holding operasional yang seluruh sahamnya dimiliki Danantara.

Dalam Pasal 29B, Danantara bisa mendirikan lebih dari satu holding sepanjang mendapat persetujuan presiden.

Agenda ini sejalan dengan target Danantara yang menginginkan merger BUMN Karya rampung pada semester II 2026. Sebelum merger, akan dilakukan pembersihan laporan keuangan atau impairment asset.

Kesiapan Emiten BUMN Karya

Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Ngatemin alias Emin, mengatakan WIKA terus melakukan evaluasi dan optimalisasi portofolio aset secara selektif.

Program tersebut mencakup peninjauan aset dan investasi untuk mendukung penguatan fundamental perusahaan.

"Sejalan dengan agenda restrukturisasi sektor konstruksi BUMN, WIKA mendukung kebijakan pemegang saham serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi," ujarnya.

Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI), Rozi Sparta, mengatakan rencana merger masih dalam proses kajian dan menunggu arahan Danantara.

ADHI juga tengah melakukan divestasi atas kepemilikan saham di PT Jasamarga Jogja Solo dan PT Dumai Tirta Persada.

"Proses saat ini ADHI telah menerima LoI dari beberapa potensial investor. Diproyeksikan seluruh transaksi akan terlaksana di akhir tahun 2026," katanya.