Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini bertujuan mendisiplinkan pengguna jalan melalui penegakan hukum yang mengedepankan teknologi digital.

>>> Cal Crutchlow: Motor MotoGP Modern Makin Sulit Dikendarai

Menurut keterangan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi instrumen utama dalam operasi ini.

Penindakan melalui ETLE dipatok sebesar 60 persen dari total sanksi.

Sementara itu, tilang manual dialokasikan 30 persen dan teguran humanis 10 persen. Petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan tilang manual untuk pelanggaran berat kasat mata.

>>> Daftar Harga LMPV Juni 2026: Sejumlah Pabrikan Lakukan Penyesuaian

"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus dan perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan publik. Petugas akan langsung menghentikan pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

>>> Risiko di Balik Truk: Jaga Jarak Aman 6 Detik untuk Hindari Kecelakaan

Kamera ETLE juga diarahkan untuk memantau pemilik kendaraan yang memanipulasi pelat nomor. Modus yang terdeteksi meliputi melepas pelat, menutupi angka huruf, hingga mengubah tampilan fisik pelat.