>>> IHSG Anjlok ke Level 5.900, Menkeu: Ini Hanya Ketakutan Jangka Pendek

Selain aspek hukum, fungsi sosial BI juga diperluas melalui program pemberdayaan masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Selain masalah hukum, RUU P2SK juga menyentuh aspek protokol dan akuntabilitas keuangan lembaga.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa anggaran tahunan Bank Indonesia kini memerlukan proses persetujuan yang lebih ketat.

Setiap perubahan dalam anggaran operasional BI harus mendapatkan lampu hijau dari DPR sesuai standar yang telah ditetapkan.

Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan dana publik oleh bank sentral.

Berikut ringkasan perubahan aturan anggaran dan kelembagaan:

  • Persetujuan Anggaran: Wajib mendapatkan persetujuan DPR termasuk untuk setiap perubahannya.
  • Standar Operasional: Pengaturan standar anggaran tahunan khusus untuk kegiatan operasional BI.
  • Tugas Tambahan: Melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
  • Delegasi Hukum: Wewenang mewakili lembaga di pengadilan dapat didelegasikan kepada pejabat BI.

Meski mendapatkan perlindungan hukum, aspek akuntabilitas anggaran tetap menjadi prioritas utama dalam revisi undang-undang ini.

>>> Beban CKPN Susut, Kualitas Kredit Perbankan 2026 Pulih dan Kian Aman

Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem sektor keuangan yang lebih stabil dan kuat.