RUU P2SK Resmi Disahkan, Bos BI Kini Aman dan Terlindungi Hukum Saat Bertugas 2026
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati aturan baru yang memberikan perlindungan hukum bagi jajaran petinggi hingga pegawai Bank Indonesia (BI).
Kesepakatan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
>>> Gaji ke-13 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Kategori Penerima, dan Rincian Nominal Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi otoritas moneter dalam menjalankan mandatnya.
Payung Hukum untuk Dewan Gubernur dan Pegawai
Dalam aturan terbaru ini, jaminan perlindungan hukum berlaku selama Dewan Gubernur, pejabat, maupun pegawai BI melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan strategis tidak terhambat oleh kekhawatiran akan dampak hukum di masa depan.
Purbaya menegaskan bahwa syarat utama mendapatkan perlindungan ini adalah pelaksanaan tugas yang didasari oleh iktikad baik.
Dengan demikian, profesionalisme dalam bekerja tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Bank Indonesia.
Poin-poin kesepakatan dalam RUU P2SK terkait kelembagaan Bank Indonesia meliputi:
- Perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur dan seluruh pegawai saat menjalankan tugas sesuai aturan.
- Wewenang Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.
- Pemberian mandat delegasi wewenang hukum kepada anggota Dewan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
- Penguatan mekanisme rapat dan prosedur penggantian anggota Dewan Gubernur yang berhalangan.
- Penambahan fungsi baru terkait program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Rangkaian poin di atas disusun guna memperkuat struktur organisasi Bank Indonesia agar lebih akuntabel dan responsif terhadap tantangan ekonomi.
Update Terbaru
Premi Asuransi Jiwa Tradisional Terkoreksi 2,9% Kuartal I-2026, Ini Penyebab Terbarunya
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Cair, Cek Jadwal dan Ketentuan Langsung Masuk Rekening
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
Kamis / 04-06-2026, 02:16 WIB
RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:16 WIB
Beasiswa APERTI BUMN 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis di 7 Kampus Ternama
Kamis / 04-06-2026, 02:11 WIB
Hogwarts Legacy 2 Diprediksi Rilis Bareng Serial HBO, Fans Heboh
Kamis / 04-06-2026, 02:05 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000, Cek Kurs Dolar Terbaru di BCA dan BNI Hari Ini 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:04 WIB
Askrindo Perluas Proteksi Nelayan Demak, Ribuan Kapal Resmi Terlindungi
Kamis / 04-06-2026, 02:04 WIB
PMIO 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Emas Player PUBG MOBILE Tembus Panggung Global
Kamis / 04-06-2026, 02:04 WIB
Misteri Kematian Sekeluarga di Posong Temanggung, Polisi Tunggu Hasil Lab
Kamis / 04-06-2026, 02:04 WIB
Remaja dengan Sindrom Tourette Diusir dari Pesawat karena Sebut Kata 'Bom'
Kamis / 04-06-2026, 02:01 WIB
Cibubur Junction Bertransformasi Jadi Lippo Icon Cibubur, Usung Konsep Lifestyle Modern
Kamis / 04-06-2026, 02:01 WIB
Grab Buka Suara soal Rumor Hengkang dari Indonesia, Ini Fakta Terbaru 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:01 WIB






