Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati aturan baru yang memberikan perlindungan hukum bagi jajaran petinggi hingga pegawai Bank Indonesia (BI).

Kesepakatan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

>>> Gaji ke-13 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Kategori Penerima, dan Rincian Nominal Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi otoritas moneter dalam menjalankan mandatnya.

Payung Hukum untuk Dewan Gubernur dan Pegawai

Dalam aturan terbaru ini, jaminan perlindungan hukum berlaku selama Dewan Gubernur, pejabat, maupun pegawai BI melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan strategis tidak terhambat oleh kekhawatiran akan dampak hukum di masa depan.

Purbaya menegaskan bahwa syarat utama mendapatkan perlindungan ini adalah pelaksanaan tugas yang didasari oleh iktikad baik.

Dengan demikian, profesionalisme dalam bekerja tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh personel Bank Indonesia.

Poin-poin kesepakatan dalam RUU P2SK terkait kelembagaan Bank Indonesia meliputi:

  • Perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur dan seluruh pegawai saat menjalankan tugas sesuai aturan.
  • Wewenang Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Pemberian mandat delegasi wewenang hukum kepada anggota Dewan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
  • Penguatan mekanisme rapat dan prosedur penggantian anggota Dewan Gubernur yang berhalangan.
  • Penambahan fungsi baru terkait program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Rangkaian poin di atas disusun guna memperkuat struktur organisasi Bank Indonesia agar lebih akuntabel dan responsif terhadap tantangan ekonomi.