RUU P2SK: Rekomendasi DPR ke BI-OJK-LPS Bersifat Mengikat pada 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja tiga lembaga keuangan utama di Indonesia.
Kewenangan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa evaluasi mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses ini bertujuan memastikan tata kelola sektor keuangan berjalan lebih optimal.
Hasil evaluasi DPR tidak sekadar laporan formal. Purbaya menegaskan bahwa hasil tersebut berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan legislatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan mekanisme ini, transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara diharapkan meningkat.
Kesepakatan Pemerintah dan Komisi XI
RUU P2SK baru telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR dan pemerintah. Keputusan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan pembahasan draf revisi.
>>> Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu kesepakatan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan. Penandatanganan laporan hasil Panja disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi di Komisi XI sepakat membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat dua. Selanjutnya, draf undang-undang akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Berikut 17 poin krusial yang diatur dalam RUU Perubahan P2SK:
- Penguatan kelembagaan LPS.
- Penataan kelembagaan OJK.
- Penguatan peran dan kelembagaan BI.
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha untuk sektor perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Ketentuan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Ketentuan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto.
- Satgas khusus untuk penanganan pinjaman daring dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
- Penyelesaian masalah piutang macet bagi sektor UMKM.
- Mekanisme penyidikan sektor keuangan dan keadilan restoratif.
- Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
Seluruh materi tersebut telah disepakati oleh Panja sebagai fondasi baru dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan hukum bagi pejabat sektor keuangan serta pengawasan pasar komoditas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa ke-17 pokok muatan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif.
>>> Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat
Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
Update Terbaru
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Program MBG Tidak Bebani APBN
Sabtu / 06-06-2026, 12:00 WIB
That's No Moon Umumkan Game Debut Crossfire di Summer Game Fest 2026
Sabtu / 06-06-2026, 12:00 WIB
9 Rekomendasi Kimono Melahirkan Terbaik yang Nyaman dan Adem
Sabtu / 06-06-2026, 11:56 WIB
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Madinah Antisipasi Jemaah Gelombang Kedua
Sabtu / 06-06-2026, 11:56 WIB
9 Rekomendasi Kimono dan Jubah Melahirkan Terbaik yang Nyaman
Sabtu / 06-06-2026, 11:56 WIB
Bengkel Spesialis Ungkap Penyebab Baterai Motor Listrik Rusak
Sabtu / 06-06-2026, 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Semar Nusantara dan Raja Emas Indonesia 6 Juni 2026 Bergerak
Sabtu / 06-06-2026, 11:52 WIB
New York Knicks Taklukkan San Antonio Spurs di Final NBA 2026
Sabtu / 06-06-2026, 11:52 WIB
Jadwal Semifinal Indonesia Open 2026: Empat Wakil Garuda Siap Bertanding
Sabtu / 06-06-2026, 11:48 WIB
Airlangga Hartarto Dorong Diversifikasi Ekonomi di Forum BESF Belgia
Sabtu / 06-06-2026, 11:47 WIB
Pengacara Ruben Onsu Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Terkait Kliennya
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Bengkel Spesialis Ungkap Empat Penyebab Utama Baterai Motor Listrik Rusak
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Sabtu / 06-06-2026, 11:44 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya
Sabtu / 06-06-2026, 11:42 WIB






