RUU P2SK: Rekomendasi DPR ke BI-OJK-LPS Bersifat Mengikat pada 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja tiga lembaga keuangan utama di Indonesia.
Kewenangan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
>>> Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa evaluasi mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses ini bertujuan memastikan tata kelola sektor keuangan berjalan lebih optimal.
Hasil evaluasi DPR tidak sekadar laporan formal. Purbaya menegaskan bahwa hasil tersebut berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan legislatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan mekanisme ini, transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara diharapkan meningkat.
Kesepakatan Pemerintah dan Komisi XI
RUU P2SK baru telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR dan pemerintah. Keputusan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan pembahasan draf revisi.
>>> Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu kesepakatan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan. Penandatanganan laporan hasil Panja disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi di Komisi XI sepakat membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat dua. Selanjutnya, draf undang-undang akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Berikut 17 poin krusial yang diatur dalam RUU Perubahan P2SK:
- Penguatan kelembagaan LPS.
- Penataan kelembagaan OJK.
- Penguatan peran dan kelembagaan BI.
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha untuk sektor perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Ketentuan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Ketentuan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
- Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi mengenai aset kripto.
- Satgas khusus untuk penanganan pinjaman daring dan judi online.
- Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
- Penyelesaian masalah piutang macet bagi sektor UMKM.
- Mekanisme penyidikan sektor keuangan dan keadilan restoratif.
- Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
Seluruh materi tersebut telah disepakati oleh Panja sebagai fondasi baru dalam memperkuat sektor keuangan nasional.
Pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan hukum bagi pejabat sektor keuangan serta pengawasan pasar komoditas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa ke-17 pokok muatan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif.
>>> Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat
Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
Update Terbaru
Timnas Putri Indonesia Targetkan Kemenangan Lawan Singapura
Kamis / 04-06-2026, 00:06 WIB
Revisi UU PPSK Siap ke Paripurna, DPR Resmi Bisa Evaluasi BI dan OJK 2026
Kamis / 04-06-2026, 00:05 WIB
Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Tumbuh 4,7%, Ketidakpastian Kebijakan Jadi Sorotan
Kamis / 04-06-2026, 00:05 WIB
Diana Shnaider Singkirkan Aryna Sabalenka di Perempat Final Prancis Terbuka
Kamis / 04-06-2026, 00:01 WIB
KAI Resmi Tambah Armada KRL Rangkasbitung 2026, Solusi Bebas Antre
Kamis / 04-06-2026, 00:00 WIB
Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya
Kamis / 04-06-2026, 00:00 WIB
Sabalenka ke Perempat Final Prancis Terbuka Usai Kalahkan Osaka
Rabu / 03-06-2026, 23:56 WIB
Cara Cek Status Desil di Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Praktis Lewat HP
Rabu / 03-06-2026, 23:55 WIB
7 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Terbaru 2026, Terbukti Cair Cepat Tanpa Modal
Rabu / 03-06-2026, 23:55 WIB
De Tomaso P72 Pertama Mengkilap dengan Emas Mawar
Rabu / 03-06-2026, 23:51 WIB
Peabo Bryson, Penyanyi Soundtrack Aladdin, Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 03-06-2026, 23:50 WIB
HP Cepat Panas? Ini Penyebab dan 7 Cara Mengatasi Terbaru 2026 Tanpa Ribet
Rabu / 03-06-2026, 23:50 WIB
Ganda Putra Indonesia Berguguran di Indonesia Open 2026
Rabu / 03-06-2026, 23:46 WIB
Piala Dunia 1970: Era Modern dan Puncak Kejayaan Pele
Rabu / 03-06-2026, 23:45 WIB






