Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja tiga lembaga keuangan utama di Indonesia.

Kewenangan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG 2026, Purbaya: Laporan Juga dari Kita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa evaluasi mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Proses ini bertujuan memastikan tata kelola sektor keuangan berjalan lebih optimal.

Hasil evaluasi DPR tidak sekadar laporan formal. Purbaya menegaskan bahwa hasil tersebut berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan legislatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan mekanisme ini, transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara diharapkan meningkat.

Kesepakatan Pemerintah dan Komisi XI

RUU P2SK baru telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR dan pemerintah. Keputusan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan pembahasan draf revisi.

>>> Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Picu Efek Mengejutkan 2026

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu kesepakatan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan. Penandatanganan laporan hasil Panja disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Delapan fraksi di Komisi XI sepakat membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat dua. Selanjutnya, draf undang-undang akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Berikut 17 poin krusial yang diatur dalam RUU Perubahan P2SK:

  • Penguatan kelembagaan LPS.
  • Penataan kelembagaan OJK.
  • Penguatan peran dan kelembagaan BI.
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
  • Perluasan cakupan usaha untuk sektor perbankan konvensional dan syariah.
  • Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
  • Ketentuan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
  • Penerbitan Surat Utang Danantara.
  • Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
  • Ketentuan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Regulasi mengenai aset kripto.
  • Satgas khusus untuk penanganan pinjaman daring dan judi online.
  • Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
  • Penyelesaian masalah piutang macet bagi sektor UMKM.
  • Mekanisme penyidikan sektor keuangan dan keadilan restoratif.
  • Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.

Seluruh materi tersebut telah disepakati oleh Panja sebagai fondasi baru dalam memperkuat sektor keuangan nasional.

Pembahasan juga menyentuh aspek perlindungan hukum bagi pejabat sektor keuangan serta pengawasan pasar komoditas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa ke-17 pokok muatan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara legislatif dan eksekutif.

>>> Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Tembus Rp 6,72 Triliun, Terbukti Aman Cair Cepat

Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.