Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan wewenang baru bagi Danantara untuk membentuk entitas holding investasi baru.

Entitas tersebut berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fungsinya adalah sebagai alat fiskal yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

>>> Hasil MPL ID S17: Bigetron Alpha Menang Telak, EVOS Glory Terpuruk di Tren Negatif 2026

Berdasarkan Pasal 31A ayat (3) PP tersebut, status alat fiskal diberikan melalui penyertaan modal negara.

Ketentuan ini berlaku bagi holding investasi yang didirikan sesuai Pasal 29B ayat (2) huruf b.

Modal dari APBN dan Berbagai Aset Negara

Pemerintah dapat menyalurkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada holding investasi baru ini. Dukungan finansial diberikan jika kegiatan usahanya mendukung akselerasi pembangunan.

Jenis aset yang bisa dijadikan penyertaan modal meliputi:

  • Dana segar dari kas negara.
  • Barang Milik Negara (BMN) yang produktif.
  • Piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) tertentu.
  • Aset negara lainnya yang sah secara hukum.

Selain modal dari APBN, holding ini juga berhak mengajukan permohonan dukungan penyertaan modal tambahan. Hal ini untuk memperkuat kapasitas operasionalnya.

>>> DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online di RUU P2SK

Perbedaan dengan Danantara Investment Management

Saat ini Danantara hanya mengelola satu entitas holding investasi, yaitu Danantara Investment Management (DIM). DIM berorientasi pada keuntungan finansial komersial murni, tanpa misi khusus pembangunan nasional.

Danantara juga memiliki Danantara Asset Management (DAM) sebagai holding operasional. DAM mengelola operasional teknis BUMN sesuai tugas yang ditetapkan negara.

Kehadiran holding investasi baru sebagai alat fiskal akan melengkapi ekosistem yang ada.

Langkah ini mempertegas peran Danantara sebagai mesin penggerak ekonomi yang tidak hanya mencari profit, tetapi juga agen pembangunan.

>>> Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Terapkan Strategi Baru

Regulasi ini dipandang sebagai upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara. PP 19/2026 memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi Danantara dalam menjalankan misi strategisnya.