Danantara Bakal Bentuk Holding Baru 2026, Resmi Jadi Alat Fiskal Strategis
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan wewenang baru bagi Danantara untuk membentuk entitas holding investasi baru.
Entitas tersebut berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fungsinya adalah sebagai alat fiskal yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
>>> Hasil MPL ID S17: Bigetron Alpha Menang Telak, EVOS Glory Terpuruk di Tren Negatif 2026
Berdasarkan Pasal 31A ayat (3) PP tersebut, status alat fiskal diberikan melalui penyertaan modal negara.
Ketentuan ini berlaku bagi holding investasi yang didirikan sesuai Pasal 29B ayat (2) huruf b.
Modal dari APBN dan Berbagai Aset Negara
Pemerintah dapat menyalurkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada holding investasi baru ini. Dukungan finansial diberikan jika kegiatan usahanya mendukung akselerasi pembangunan.
Jenis aset yang bisa dijadikan penyertaan modal meliputi:
- Dana segar dari kas negara.
- Barang Milik Negara (BMN) yang produktif.
- Piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) tertentu.
- Aset negara lainnya yang sah secara hukum.
Selain modal dari APBN, holding ini juga berhak mengajukan permohonan dukungan penyertaan modal tambahan. Hal ini untuk memperkuat kapasitas operasionalnya.
>>> DPR dan Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Pinjol Ilegal dan Judi Online di RUU P2SK
Perbedaan dengan Danantara Investment Management
Saat ini Danantara hanya mengelola satu entitas holding investasi, yaitu Danantara Investment Management (DIM). DIM berorientasi pada keuntungan finansial komersial murni, tanpa misi khusus pembangunan nasional.
Danantara juga memiliki Danantara Asset Management (DAM) sebagai holding operasional. DAM mengelola operasional teknis BUMN sesuai tugas yang ditetapkan negara.
Kehadiran holding investasi baru sebagai alat fiskal akan melengkapi ekosistem yang ada.
Langkah ini mempertegas peran Danantara sebagai mesin penggerak ekonomi yang tidak hanya mencari profit, tetapi juga agen pembangunan.
>>> Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar AS, BI Terapkan Strategi Baru
Regulasi ini dipandang sebagai upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara. PP 19/2026 memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi Danantara dalam menjalankan misi strategisnya.
Update Terbaru
Sinopsis Masters of the Universe (2026): Nicholas Galitzine Jadi He-Man
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Kota Bawah Tanah Terbesar Dunia Ditemukan Berkat Ayam Hilang
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Manfaat Ikan Sarden untuk Cegah Stroke dan Jantung, Ini Faktanya
Rabu / 03-06-2026, 20:20 WIB
Komunitas ID42NER Rayakan Hari Jadi ke-19 di PIK 2
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Purbaya Siap Bantu Kejagung Usut Korupsi BGN, Skandal Dadan Cs
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Gelapkan Pajak Rokok, Tersangka Kasus PPN Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu / 03-06-2026, 20:15 WIB
Tecno Beri Akses Gratis Google AI Plus 2 TB untuk Pengguna di Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Intip Harta Kekayaannya yang Mengejutkan di 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Disahkan di Paripurna 2026
Rabu / 03-06-2026, 20:10 WIB
Jin BTS hingga Bintang Drakor Ramai-Ramai Nyoblos di Pemilu Korea
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Vino G. Bastian Soroti Film Badut Gendong, Kisah Darso dan Darsi yang Mencekam
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026, Cek Komponen Terbaru yang Cair ke Rekening
Rabu / 03-06-2026, 20:05 WIB
6 Rekomendasi Laptop untuk Pelajar Terbaik dan Harganya
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB
Jadwal Timnas Kanada di Piala Dunia 2026: Misi Raih Kemenangan Perdana
Rabu / 03-06-2026, 20:00 WIB






