Proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masih sangat minim hingga awal Juni 2026.

Kementerian Keuangan mencatat baru segelintir pemerintah daerah yang merealisasikan pembayaran hak pegawai tersebut.

>>> Cara Hindari Sengketa Transfer Pricing, Ajukan APA via Coretax Tanpa Ribet 2026

Berdasarkan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, tingkat pencairan di daerah baru mencapai 0,92 persen.

Hal ini menunjukkan mayoritas pemda belum menyalurkan dana tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa baru ada lima daerah dari total 546 pemda yang sudah bertindak.

Dana sebesar Rp414,6 miliar telah dikucurkan untuk 72.854 pegawai di wilayah tersebut.

Progres di Pusat Hampir Tuntas

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pencairan di tingkat pemerintah pusat yang sudah hampir selesai. Realisasi pembayaran bagi pegawai pusat mencapai 99,3 persen.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan total dana Rp13,9 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini.

Anggaran tersebut sudah didistribusikan kepada lebih dari 2,3 juta pegawai di berbagai instansi vertikal.

>>> Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026 Resmi Rilis, Cek Besaran Terbarunya

Rincian penerima di pusat meliputi: PNS Pusat terbayar Rp7,56 triliun untuk 902.265 pegawai; PPPK terbayar Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai; anggota Polri terbayar Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel; prajurit TNI terbayar Rp3,1 triliun untuk 574.824 personel; dan pegawai PPNPN terbayar Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Penyaluran untuk Pensiunan

Kelompok pensiunan juga mulai menerima gaji ke-13 secara bertahap. Hingga laporan terbaru, pemerintah sudah menyalurkan Rp9,73 triliun atau 79,27 persen dari total target.

Penyaluran dikelola melalui PT Taspen dan PT Asabri.

PT Taspen menyalurkan Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 orang (76,79 persen), sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp1,42 triliun untuk 496.750 orang (97,61 persen).

Dasar Hukum dan Tujuan

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret 2026.

Pasal 15 menyebut pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026.

Besaran yang diterima setiap individu tidak seragam, tergantung penghasilan bulan Mei 2026 yang dipengaruhi pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.

>>> Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini Juni 2026, Saldo Gratis Langsung Cair

Dana tambahan ini diharapkan membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.