Baru 5 Daerah Cairkan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Daftar Pemda yang Resmi Bayar

Proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masih sangat minim hingga awal Juni 2026.
Kementerian Keuangan mencatat baru segelintir pemerintah daerah yang merealisasikan pembayaran hak pegawai tersebut.
>>> Cara Hindari Sengketa Transfer Pricing, Ajukan APA via Coretax Tanpa Ribet 2026
Berdasarkan data per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, tingkat pencairan di daerah baru mencapai 0,92 persen.
Hal ini menunjukkan mayoritas pemda belum menyalurkan dana tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa baru ada lima daerah dari total 546 pemda yang sudah bertindak.
Dana sebesar Rp414,6 miliar telah dikucurkan untuk 72.854 pegawai di wilayah tersebut.
Progres di Pusat Hampir Tuntas
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pencairan di tingkat pemerintah pusat yang sudah hampir selesai. Realisasi pembayaran bagi pegawai pusat mencapai 99,3 persen.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan total dana Rp13,9 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini.
Anggaran tersebut sudah didistribusikan kepada lebih dari 2,3 juta pegawai di berbagai instansi vertikal.
>>> Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026 Resmi Rilis, Cek Besaran Terbarunya
Rincian penerima di pusat meliputi: PNS Pusat terbayar Rp7,56 triliun untuk 902.265 pegawai; PPPK terbayar Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai; anggota Polri terbayar Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel; prajurit TNI terbayar Rp3,1 triliun untuk 574.824 personel; dan pegawai PPNPN terbayar Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Penyaluran untuk Pensiunan
Kelompok pensiunan juga mulai menerima gaji ke-13 secara bertahap. Hingga laporan terbaru, pemerintah sudah menyalurkan Rp9,73 triliun atau 79,27 persen dari total target.
Penyaluran dikelola melalui PT Taspen dan PT Asabri.
PT Taspen menyalurkan Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 orang (76,79 persen), sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp1,42 triliun untuk 496.750 orang (97,61 persen).
Dasar Hukum dan Tujuan
Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret 2026.
Pasal 15 menyebut pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026.
Besaran yang diterima setiap individu tidak seragam, tergantung penghasilan bulan Mei 2026 yang dipengaruhi pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.
>>> Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini Juni 2026, Saldo Gratis Langsung Cair
Dana tambahan ini diharapkan membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Update Terbaru
Sinopsis Knives Out, Bioskop Trans TV 3 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
Rupiah Melemah, Bisnis Trade Finance Perbankan 2026 Terbukti Tetap Tangguh
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
AS Ancam Tarif Impor 10 Persen ke RI, Isu Kerja Paksa Jadi Sorotan
Rabu / 03-06-2026, 18:40 WIB
Bocoran Welcome Tour Steam Machine Muncul di GitHub, Spekulasi Rilis Menguat
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Aturan Baru PPDB SMP Banyumas 2026: Zonasi dan Prestasi Berubah
Rabu / 03-06-2026, 18:35 WIB
Celah Keamanan Chatbot Meta AI Dieksploitasi untuk Bobol Akun Instagram
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Daftar Harga Xiaomi TV S Mini LED 2026: Spek Premium Layar Jumbo
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Waspada, Hacker Pakai Meta AI untuk Bobol Akun Instagram dengan Cepat 2026
Rabu / 03-06-2026, 18:30 WIB
Susul Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung
Rabu / 03-06-2026, 18:27 WIB
Microsoft Luncurkan Web IQ, Mesin Pencari Khusus untuk Agen AI
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu, Ini Jadwal Long Weekend Berikutnya
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
OJK Dapat Wewenang Baru: Atur Bursa Karbon hingga Dana Haji dalam UU P2SK
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB
Timnas Esports Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Esports Nation Cup 2026 di Vietnam
Rabu / 03-06-2026, 18:25 WIB






