Dengan demikian, fungsi perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang menggerakkan perekonomian nasional.

Program Pemberdayaan yang Digodok

Rencana program pemberdayaan yang sedang digodok bersama antara kedua lembaga meliputi beberapa aspek. Pertama, pemberian pelatihan mengenai pengelolaan keuangan keluarga yang efektif.

Kedua, edukasi terkait perencanaan keuangan untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Ketiga, program pendampingan khusus bagi pelaku UMKM dari kalangan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pelatihan kewirausahaan yang mencakup aspek manajemen usaha dan pemasaran digital. Kelima, sosialisasi penggunaan metode pembayaran digital melalui sistem QRIS.

Keenam, fasilitasi akses agar pelaku usaha baru bisa mendapatkan pembiayaan dari lembaga formal.

Berbagai program ini dirancang agar setiap individu yang mendapatkan manfaat jaminan sosial memiliki bekal cukup untuk memulai kemandirian ekonomi.

Hal ini sejalan dengan inisiatif Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas dampak positif perlindungan sosial melalui kolaborasi lintas sektor.

Bambang berharap penjajakan ini segera berlanjut ke tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang lebih konkret.

>>> 5 Cara Ampuh Atasi Operasional Bisnis yang Berantakan, Terbukti Efektif di 2026

Target utamanya adalah memastikan setiap peserta tidak hanya terlindungi secara sosial, tetapi juga memiliki peluang nyata mengembangkan usaha produktif.

Urgensi program ini terlihat dari besarnya dana yang telah dikelola dan disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Realisasi Pembayaran Manfaat

Realisasi pembayaran manfaat kepada peserta mencatatkan angka yang cukup fantastis. Pada tahun 2024, terdapat 4.010.291 kasus dengan total nilai manfaat Rp57,12 triliun.

Pada tahun 2025, jumlah kasus mencapai 5.024.525 dengan total nilai manfaat Rp68,13 triliun.

Hingga April 2026, tercatat 1.817.744 kasus dengan total nilai manfaat Rp24,30 triliun.