Proses pencairan umumnya dimulai minggu pertama Juni secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Jika ada hambatan verifikasi, pencairan tetap diizinkan setelah Juni tanpa mengurangi jumlah hak.

Nominal dan Komponen

Nominal Gaji ke-13 2026 dibayarkan penuh tanpa potongan iuran. Perhitungan didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.

Bagi ASN dengan sumber APBN, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk aparatur daerah (APBD), ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Berikut estimasi nominal maksimal berdasarkan jabatan:

  • Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200
  • Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.514.300
  • Pejabat Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
  • Pejabat Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
  • Pensiunan (tergantung golongan): Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Perbedaan nominal antar individu dipengaruhi masa kerja, pangkat, dan jabatan. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan aparatur dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

>>> Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK NISN, Ini Cara Cepat Cair ke Rekening

>>> Ultimatum FMF: Pemain Liga MX Terancam Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026

>>> PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 untuk Pulihkan Kepercayaan Publik