Universitas Indonesia (UI) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI) yang terbukti terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam.

>>> Jadwal Resmi SPMB Afirmasi Disabilitas Cimahi 2026: Syarat SD-SMP

Dari total 16 orang yang dilaporkan, satu orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ada.

Rincian Sanksi

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga skorsing. Penentuan beratnya sanksi didasarkan pada tingkat keterlibatan dan dampak pelanggaran masing-masing individu.

  • 3 mahasiswa mendapat skorsing 3 semester.
  • 7 mahasiswa dikenakan skorsing 2 semester.
  • 4 mahasiswa menerima skorsing 1 semester.
  • 1 mahasiswa dijatuhi sanksi administratif ringan.

Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Proses Investigasi dan Pendampingan Korban

Penetapan hukuman ini merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Tim tersebut bekerja bersama para ahli untuk memastikan proses investigasi berjalan akuntabel dan transparan.

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, terutama bagi para korban.

>>> Film The Longest Wait Gelar Coaching Clinic 2026, 45 Pesepak Bola Cilik Resmi Ikut Serta

UI memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh serta jaminan atas hak-hak akademik mereka selama proses pemulihan.

Tahapan penanganan kasus yang dijalankan Satgas PPK UI meliputi penerimaan dan verifikasi laporan awal, pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan alat bukti digital dan fisik, asesmen tambahan, serta rapat internal untuk merumuskan rekomendasi sanksi.

Selain sanksi akademik, para pelaku juga diwajibkan mengikuti program konseling psikologis dan mata kuliah khusus mengenai pencegahan kekerasan seksual.

Komitmen Kampus Ciptakan Lingkungan Aman

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat serius.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus selalu berpihak pada korban dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang UI dalam membangun ruang belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

>>> Marc Marquez Dapat Izin Medis Awal untuk MotoGP Italia 2026, Tapi Ada Syarat Berat

Sosialisasi dan edukasi anti-kekerasan seksual kini semakin diperkuat di seluruh fakultas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.