Pemerintah Jepang baru saja mengesahkan revisi undang-undang imigrasi yang berdampak pada kenaikan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga asing.

Keputusan ini diambil oleh Parlemen Jepang pada Jumat lalu.

>>> Audit Internal BGN Masih Berjalan, Hasil Evaluasi Terbaru 2026 Segera Diumumkan

Kenaikan Biaya Visa dan Izin Tinggal

Revisi aturan ini membawa perubahan signifikan pada batas atas biaya administrasi imigrasi. Pemerintah menetapkan plafon baru yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif saat ini.

Batas maksimal baru untuk perpanjangan visa ditetapkan sebesar 100.000 yen atau sekitar Rp 11 juta.

Sementara itu, izin tinggal permanen memiliki batas maksimal 300.000 yen atau sekitar Rp 33 juta.

Sebagai perbandingan, saat ini biaya perpanjangan masa tinggal hanya 6.000 yen atau setara Rp 671 ribu.

Pengajuan menjadi penduduk permanen saat ini dikenakan biaya 10.000 yen atau sekitar Rp 1,1 juta.

Alasan dan Keringanan

Pihak berwenang menyatakan kenaikan ini untuk menutupi biaya operasional administrasi yang terus membengkak. Besaran tarif pasti akan diputuskan melalui peraturan kabinet setelah konsultasi publik.

>>> Rekap Indonesia Open 2026: 7 Wakil Indonesia Lolos, Alwi Farhan Kalahkan Lakshya Sen

Meskipun tarif naik, pemerintah Jepang menjanjikan skema keringanan bagi pemohon tertentu. Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang memiliki alasan kemanusiaan mendesak atau mengalami kendala ekonomi serius.

Mekanisme pemberian keringanan sempat memicu perdebatan di parlemen karena kriterianya dinilai belum spesifik. Badan Layanan Imigrasi Jepang berkomitmen untuk segera menyusun panduan teknis yang lebih detail.

Sistem JESTA

Inovasi lain dalam revisi ini adalah peluncuran Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Sistem ini dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada tahun fiskal 2028.

JESTA akan diwajibkan bagi warga dari 74 negara yang saat ini menikmati fasilitas bebas visa kunjungan singkat. Wisatawan harus mendaftarkan data perjalanan secara daring sebelum berangkat ke Jepang.

Data yang perlu dikirimkan meliputi identitas lengkap, tujuan kunjungan, dan daftar destinasi yang akan didatangi. Informasi akan diverifikasi dengan basis data catatan kriminal untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.

Jika terdeteksi risiko ilegalitas, pelancong bisa dilarang menaiki transportasi menuju Jepang. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan nasional, mencegah terorisme, dan meminimalisir kerja ilegal.

>>> Jadwal MotoGP Italia 2026 Hari Ini: Marc Marquez Tampil Mengejutkan di Sesi Latihan Bebas

Jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang pada akhir 2025.