id atau portal e-ppid. kemenkeu.

go. id.

Akun media sosial resmi pemerintah selalu memiliki tanda verifikasi centang biru.

Waspada Terhadap Modus Penipuan Digital

Masyarakat diimbau tidak pernah memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, buku tabungan, atau kode verifikasi kepada pihak tidak dikenal.

Kebijakan strategis negara hanya dipublikasikan melalui kanal informasi formal yang sah.

Berikut perbedaan antara informasi resmi pemerintah dan modus penipuan: saluran resmi menggunakan situs . go.

id dan akun terverifikasi, sedangkan penipuan melalui WhatsApp atau situs gratisan. Metode pengajuan resmi bersifat otomatis berdasarkan data kepegawaian, sementara penipuan meminta korban mengisi formulir mandiri.

Data yang diminta secara resmi tidak pernah meminta password atau data rahasia, sedangkan penipuan agresif meminta data diri dan nomor rekening.

Kepastian hukum resmi memiliki dasar Peraturan Pemerintah, sedangkan hoaks hanya narasi persuasif tanpa rujukan hukum.

Kemenkeu kembali menegaskan bahwa pengumuman "Dana Bantuan Pensiunan 2026" adalah informasi menyesatkan. Publik diminta tidak menyebarluaskan tautan palsu tersebut untuk memutus rantai hoaks di ruang digital.

>>> Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana yang Resmi Dilantik 2026

Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi atau periksa akun media sosial Kemenkeu PRIME. Kewaspadaan kolektif menjadi kunci dalam menghadapi ancaman kejahatan siber.