Seorang pemuda asal Sukodono, Sragen, menjadi korban pengeroyokan dan pembegalan oleh komplotan beranggotakan lima orang.

Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, di Dukuh Ngawen, Desa Majenang.

>>> Studi Terbaru 2026: Tes Darah Akurat Deteksi Dini Alzheimer

Korban bernama Seftian Dwicahyo (28) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.

Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kronologi Kejadian

Korban baru saja pulang kerja dari Sidoharjo dan berhenti di area gudang bekas penggilingan padi sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat beristirahat, empat orang tak dikenal datang dan langsung mengeroyoknya.

>>> Rupiah Loyo, Kementan Ungkap Harga Sapi Perah Impor 2026 Meroket Tajam

Para pelaku menggunakan pisau karambit dan alat pemukul jenis benekel. Setelah korban tak berdaya, mereka merampas tas selempang berisi ponsel Vivo Y22 dan uang tunai.

Identitas Pelaku

  • REWN (27): Pelaku utama, memukul kepala korban dengan benekel dan menodongkan pisau karambit hingga melukai leher dan dagu.
  • IA (22): Memiting leher korban dua kali dan memukul dada dengan tangan kosong.
  • FAS (19): Berada di lokasi saat pengeroyokan, sempat berusaha memisahkan rekan.
  • BNR (17): Pelaku di bawah umur, memukul dada korban dengan tangan kiri.
  • P (buron): Diduga menginjak kepala korban saat sudah tidak berdaya.

Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp1.250.000.

Polisi menyita barang bukti berupa pisau karambit, benekel, ponsel Vivo Y22, tas, dompet, kartu ATM, STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan komitmen kepolisian memberantas kejahatan jalanan.

>>> Cara Daftar IMEI HP dari Arab Saudi Terbaru 2026, Resmi dan Tanpa Ribet

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.