Pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi mulai 1 Juni 2026. Banyak jemaah membawa ponsel baru karena kebutuhan atau kerusakan gawai lama.

Perangkat baru harus didaftarkan IMEI agar bisa digunakan di jaringan Indonesia. Tanpa registrasi, fungsi komunikasi ponsel terbatas.

>>> LippoLand Perkuat Strategi Bisnis Berkelanjutan 2026, Raih TOP CSR Awards

Prosedur Registrasi IMEI untuk Jemaah Haji

Jemaah wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan. Siapkan paspor untuk perekaman data.

Pastikan perangkat termasuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT). Registrasi maksimal 5 hari kerja jika ada karantina.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengingatkan jemaah segera melapor saat tiba. Ini untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Aturan ini berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2021 yang diubah dengan PER-7/BC/2023.

Lokasi Pendaftaran IMEI

Registrasi bisa dilakukan di terminal kedatangan internasional atau asrama haji debarkasi. Proses dimulai dengan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai.

Petugas akan merekam nomor paspor dan IMEI perangkat. Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kemudian meneliti nilai pabean berdasarkan data referensi harga.

>>> Gaji ke-13 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Komponen untuk ASN dan Pensiunan

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk

Jemaah haji reguler mendapat fasilitas penuh tanpa batasan nilai pabean. Jemaah haji khusus mendapat fasilitas terbatas maksimal US$2.500 per orang.

Batas nilai tersebut bersifat akumulatif sesuai PMK 203/2017 jo PMK 34/2025. Nilai ponsel dijumlahkan dengan total barang bawaan lain dari luar negeri.

Penyelesaian dan Sinkronisasi Data

Data perangkat terverifikasi dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital. Status pendaftaran tuntas jika sistem menunjukkan notifikasi berhasil.

Kendala teknis seperti tidak tersedianya data referensi atau TAC bisa terjadi. Jika nilai gawai jemaah haji khusus melebihi US$2.500, petugas akan melakukan penelitian mendalam.

Jika belum selesai di bandara, jemaah bisa menyelesaikan di kantor pabean terdekat dalam 5 hari kerja. Syaratnya perangkat sudah dilaporkan saat tiba.

>>> Waspada BI Rate Naik, Kredit Macet Perbankan Berpotensi Melonjak di 2026

Pemerintah melindungi industri dalam negeri dan memberikan kemudahan bagi warga yang kembali dari ibadah. Jemaah diharapkan jujur melaporkan barang bawaan.