Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100.
  • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 8.357.500.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran berlaku bagi seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai regulasi pemerintah.

Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) pada tanggal yang sama. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima manfaat lainnya.

Alasan ASN CLTN Tidak Mendapat Gaji Ke-13

Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 berdasarkan hak keuangan yang masih melekat pada pegawai saat periode pembayaran berlangsung.

Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, ASN tidak menerima penghasilan yang dibebankan kepada negara. Kondisi itulah yang menjadi dasar tidak diberikannya gaji ke-13 kepada pegawai dengan status CLTN pada tahun 2026.

Dengan demikian, status sebagai ASN saja tidak cukup untuk memperoleh gaji ke-13. Hak tersebut hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih memenuhi ketentuan penerima sesuai regulasi yang berlaku.