Fungsi Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara

Gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan. Dana tersebut umumnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah juga menempatkan program ini sebagai instrumen untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat pada pertengahan tahun.

Penerima gaji ke-13 terdiri atas:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Anggota TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran yang diterima berbeda-beda karena menyesuaikan jabatan, komponen penghasilan, status kepegawaian, serta sumber pendanaan masing-masing penerima.

Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau kepala: Rp 31.474.800.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 29.665.400.
  • Sekretaris: Rp 28.104.300.
  • Anggota: Rp 28.104.300.

Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp 24.886.200.
  • Eselon II: Rp 19.514.800.
  • Eselon III: Rp 13.842.300.
  • Eselon IV: Rp 10.612.900.

Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200.
  • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.639.300.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600.

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700.
  • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.347.400.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500.

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500.
  • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 5.966.100.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200.

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 7.160.500.
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800.