Nasib Gaji Ke-13 ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara Tahun 2026

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, tidak seluruh pegawai yang berstatus aparatur negara otomatis masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, salah satunya bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

ASN CLTN Tidak Masuk Penerima Gaji Ke-13

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau status lain yang dipersamakan dengan kondisi tersebut tidak berhak memperoleh gaji ke-13.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi personel TNI dan Polri yang berada dalam status yang setara dengan CLTN berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Aparatur negara dengan status lain yang dipersamakan dengan CLTN.
  • Anggota TNI dan Polri yang berada dalam kondisi setara dengan CLTN.

Meski status kepegawaiannya masih tercatat sebagai ASN, pegawai yang menjalani CLTN tidak menerima hak keuangan yang bersumber dari anggaran negara selama masa cuti berlangsung. Karena itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

>>> Knights of God Muncul di Elbaph dan Incar Pangeran Loki