Pemerintah memprioritaskan bantuan besar bagi mereka yang mengurus sertifikat tanah atau rumah baru.

>>> Huawei Watch Fit 5 Pro Resmi Hadir, Smartwatch Premium dengan Fitur Pemantauan Risiko Diabetes

Sementara itu, untuk transaksi jual beli rumah tinggal maupun apartemen, tersedia potongan setengah harga dari tarif normal.

Prosedur Pengajuan dan Implementasi Kebijakan

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan prosedur birokrasi yang rumit. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendesain sistem pemberian insentif secara otomatis dan praktis.

Menurut Kepgub 450/2026, pengurangan pokok pajak akan diberikan secara jabatan oleh instansi terkait. Artinya, sistem akan langsung menghitung potongan saat warga melaporkan transaksi BPHTB.

Wajib pajak tidak diwajibkan mengirimkan surat permohonan khusus atau dokumen tambahan. Selama data identitas dan status properti memenuhi syarat dalam basis data Bapenda, insentif akan otomatis diaplikasikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat warga Jakarta untuk memiliki hunian tetap yang legal dan bersertifikat.

Selain itu, insentif ini diprediksi akan menggerakkan pasar properti kelas menengah ke bawah di Jakarta.

Keputusan Gubernur ini menjadi angin segar bagi pasangan muda dan pekerja di Jakarta yang terkendala biaya pajak tinggi.

>>> Daftar Saham HSC Terbaru 2026: WBSA dan TCPI Paling Banyak Dicari

Dengan pengurangan hingga 75 persen, biaya awal kepemilikan rumah menjadi jauh lebih terjangkau.